Mantan Kasatresnarkoba Polresta Mataram, AKP Malaungi, melalui kuasa hukumnya mengaku menjalankan perintah dari Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro untuk mengedarkan sabu. Malaungi saat ini sudah berstatus tersangka atas kepemilikan 488 gram sabu.
"Klien kami (Malaungi) tidak menampik bahwa dia menjalankan perintah atasannya, yaitu Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Klien kami menjalankan perintah atasan murni, karena dia diperintah melakukan tindak pidana tersebut," sebut Malaungi melalui kuasa hukumnya, Asmuni, Kamis (12/2/2026).
Didik disebut memerintahkan Malaungi dengan tekanan. Jika tidak menjalankan perintah itu, jabatannya sebagai Kasatresnarkoba Polres Bima Kota akan dicopot.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa klien kami (Malaungi) menjalankan perintah atasan. Murni ini perintah dari Kapolres Bima Kota dan perintah tersebut dalam tekanan. Jika dia tidak melakukan perbuatan tersebut, dia akan dicopot, dia diancam dicopot dan akan diparkirkan (tidak ada jabatan) di Polda NTB," katanya.
Menurut Asmuni, Malaungi akan dicopot dari jabatannya saat masih aktif menjadi Kasatresnarkoba Polresta Bima Kota itu merupakan ancaman yang serius dan mengakibatkan Malaungi tidak bisa berbuat banyak.
"Ini adalah bentuk ancaman dari seorang kapolres kepada anak buahnya untuk melakukan perbuatan yaitu mengedarkan narkoba ataupun menyimpan barang haram tersebut," tandasnya.
detikBali berusaha mengonfirmasi AKBP Didik Putra Kuncoro terkait tudingan Malaungi lewat pengacaranya itu. Namun, pesan WhatsApp (WA) yang dikirim centang satu atau menandakan nomor WA-nya tidak aktif.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, yang dikonfirmasi mengenai keterlibatan AKBP Didik Putra Kuncoro, belum memberikan respons.
Sebelumnya, Kholid mengatakan dugaan Didik terlibat peredaran sabu masih didalami. "Terkait adanya keterlibatan pihak lain, saat ini masih dalam pendalaman dan pemeriksaan," kata Kholid, Senin (9/2/2026).
Dugaan keterlibatan Didik juga membuat dia dinonaktifkan dari jabatannya. "Kapolres Bima Kota (AKBP Didik Putra Kuncoro) sudah dinonaktifkan," ujar Kholid, Kamis (12/2/2026).
Malaungi Bakal Ajukan Praperadilan
Tidak terima hanya dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba, Malaungi berencana akan melawan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan mengajukan praperadilan ke pengadilan.
"Segera kami akan memasukkan (gugatan) praperadilan ke pengadilan terkait dengan penetapan tersangka tersebut," kata kuasa hukum Malaungi, Asmuni, Kamis.
Menurutnya, Polda NTB terlalu cepat menetapkan Malaungi sebagai tersangka. Sementara, Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sepengetahuannya hingga saat ini belum diperiksa. Termasuk memeriksa Koko Erwin, asal sabu yang diamankan Ditresnarkoba Polda NTB dari Malaungi.
"Dalam waktu secepat itu klien kami ditetapkan sebagai tersangka. Belum ada pemeriksaan yang cukup. Siapa yang memberikan, memerintahkan, siapa yang menyuruh, tapi Polda NTB sudah menetapkan klien kami sebagai tersangka," ungkapnya.
Asmuni tidak menerima hanya Malaungi yang ditetapkan sebagai tersangka. Seharusnya, Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro dan Koko Erwin turut ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami tidak rela klien kami sendiri yang ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Terpisah, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, mengatakan praperadilan yang akan ditempuh pecatan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota itu merupakan haknya dan Polda NTB siap melawan upaya hukum yang bakal ditempuh Malaungi.
"Silakan, karena itu hak tersangka. Kami siap lawan praperadilan itu dengan bukti yang dimiliki," timpalnya.
Untuk diketahui, Malaungi saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jumlah barang bukti sabu seberat 488 gram. Barang haram itu disimpan di rumah dinas yang ditempati saat masih menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polres Bima Kota.
Sabu itu didapatkan Malaungi dari seorang bandar berinisial KE dan akan diedarkan ke daerah Sumbawa, NTB. Selain ditetapkan tersangka peredaran narkoba, Malaungi juga telah menjalani sidang kode etik polri di Polda NTB dengan putusan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Terungkapnya keterlibatan Malaungi dalam kasus peredaran narkoba ini bermula dari penangkapan anggota SPKT Polres Bima Kota, Bripka Karol dan istrinya Nita. Keduanya telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda NTB.
"Kasus ini berawal dari penangkapan sebelumnya yang dilakukan oleh Ditresnarkoba (Polda NTB), yang dimana ada keterangan disampaikan ada oknum Polri lain yang terlibat," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, Senin (9/2/2026).
Ditresnarkoba dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap AKP Malaungi, yang saat itu masih menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polres Bima Kota.
Sebagai tersangka, Malaungi dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat 1) UU Nomor 35 tahun 1999 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nmor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(hsa/hsa)










































