Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali terancam sanksi pidana dari Kementerian Lingkungan Hidup jika tidak menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung pada akhir 2025.
Ancaman itu disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster usai ditemui di Kantor Gubernur Bali, Rabu (6/8/2025).
"Kalau nggak ditutup sampai bulan Desember, itu akan diterapkan pidana oleh Kementerian Lingkungan Hidup," ujar Koster.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koster mengungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Bali serta Kepala UPTD TPA Suwung sebelumnya hampir diproses hukum karena dugaan pencemaran lingkungan.
"Saya minta tolong mereka nggak melakukan kesalahan apa-apa dan sudah melakukan upaya perbaikan," kata Koster.
Ia pun meminta penundaan proses hukum tersebut. Akhirnya, Pemprov Bali diberi waktu hingga Desember 2025 untuk menyelesaikan persoalan TPA Suwung.
Menurut Koster, TPA Suwung dinilai mencemari lingkungan karena masih menerapkan sistem open dumping.
"Karena mencemari lingkungan, karena open dumping. Jadi Menteri Lingkungan Hidup sudah tidak memperbolehkan lagi ada TPA, yang lama harus ditutup, yang membangun baru tidak boleh," jelasnya.
Ia menegaskan langkah Pemprov Bali untuk beralih ke sistem pengolahan sampah berbasis sumber sudah sesuai dengan arahan pemerintah pusat.
(dpw/dpw)