Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi pemberian abolisi Tom Lembong dan amnesti Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto. Jokowi mengatakan pemberian abolisi dan amnesti itu merupakan hak prerogatif Prabowo sebagai presiden.
"Ya, itu hak prerogatif, hak istimewa yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar kita kepada presiden," kata Jokowi di kediamannya, Sumber, Banjarsari, Solo, Jumat (1/8/2025), dikutip dari detikJateng.
Jokowi menilai Prabowo memiliki pertimbangan yang matang sebelum mengambil keputusan tersebut. Ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu yakin keputusan Prabowo tersebut sudah melalui pertimbangan hukum hingga sosial politik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira ya setelah melewati pertimbangan-pertimbangan hukum, pertimbangan-pertimbangan sosial politik yang sudah dihitung semuanya," imbuhnya.
Disinggung terkait pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto, Jokowi juga menjawab diplomatis. Ia meminta agar menghormati keputusan Prabowo tersebut.
"Sama, itu adalah hak prerogatif, itu adalah hak istimewa presiden yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar kita dan kita menghormati," ujar mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Sebelumnya, DPR menyetujui pemberian amnesti (pengampunan) untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi (penghapusan pidana) untuk mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Atgas mengungkapkan alasan pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto terhadap dua terpidana itu.
"Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi yang disebutkan oleh Pak Ketua adalah salah satunya itu kami ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus," ujar Supratman dalam konferensi pers di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Supratman menyebut yang mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto adalah dirinya selaku Menteri Hukum. Menurutnya, pertimbangan baik Hasto maupun Tom Lembong memiliki prestasi dan kontribusi kepada Indonesia. Ia bersyukur pertimbangan tersebut telah disepakati DPR.
Artikel ini telah tayang di detikJateng. Baca selengkapnya di sini!
(iws/iws)