Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto, Ini Respons Jokowi

Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto, Ini Respons Jokowi

Tara Wahyu - detikJateng
Jumat, 01 Agu 2025 13:05 WIB
Jokowi melepas kepulangan Prabowo ke Jakarta.
momen saat Jokowi melepas kepulangan Prabowo ke Jakarta. (Foto: Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Solo -

Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) merespons pemberian abolisi ke Tom Lembong dan amnesti ke Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto. Jokowi menyebut keputusan Prabowo itu merupakan hak prerogatif Presiden.

"Ya itu hak prerogatif, hak istimewa yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar kita kepada presiden," kata Jokowi ditemui di kediamannya, Sumber, Banjarsari, Jumat (1/8/2025).

Menurutnya, Prabowo telah melakukan pertimbangan yang matang sebelum mengambil keputusan tersebut. Jokowi yakin keputusan Prabowo tersebut sudah melalui pertimbangan hukum hingga sosial politik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira ya setelah melewati pertimbangan-pertimbangan hukum, pertimbangan-pertimbangan sosial politik yang sudah dihitung semuanya," urainya.

Hal itu juga diungkapkan Jokowi kala menanggapi Prabowo memberikan amnesti untuk Hasto Kristiyanto. Pihaknya meminta agar menghormati keputusan Prabowo tersebut.

ADVERTISEMENT

"Sama, itu adalah hak prerogatif, itu adalah hak istimewa presiden yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar kita dan kita menghormati," ungkapnya.

"Ya, semuanya. Yang namanya pemerintah, Presiden pasti memiliki pertimbangan-pertimbangan politik, pertimbangan-pertimbangan sisi hukum, pertimbangan-pertimbangan sosial, politik. Saya kira semuanya pasti menjadi pertimbangan," ujar Jokowi.

Dilansir dari detikNews, pada Kamis (31/7) malam, DPR RI dan pemerintah menggelar rapat konsultasi membahas pertimbangan presiden terkait pemberian amnesti hingga abolisi. Di antaranya abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7)

"Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," ujarnya.

Seperti diketahui, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun hukuman penjara terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. Sementara Tom Lembong sudah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Dia telah mengajukan banding atas vonis itu.




(ams/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads