Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Buleleng yang dipecat karena dugaan perselingkuhan bakal menggugat Surat Keputusan (SK) pemecatan mereka ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Keduanya, yakni GA dan WA, melalui kuasa hukum masing-masing, menilai SK yang dikeluarkan Bupati Buleleng itu terkesan terburu-buru dan tidak sesuai prosedur.
Kuasa hukum GA, Made Ngurah Arik Suharsana Putra, mempertanyakan dasar pemecatan kliennya yang disebut karena tindakan indisipliner. Menurutnya, GA selama ini bekerja seperti biasa dan tidak pernah melanggar kedisiplinan kerja.
"Yang artinya pada kedisiplinan kerja. Nah selama ini klien saya melakukan aktivitas kerja normal-normal saja. Semua pekerjaan selesai kok absensi pun tidak pernah bolos, semuanya lancar," ujar Arik kepada detikBali, Sabtu (26/7/2025).
Arik menilai, jika dugaan perselingkuhan menjadi dasar pemecatan, seharusnya Pemkab Buleleng menunggu putusan hukum yang berkekuatan tetap. Pasalnya, kasus dugaan perselingkuhan tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Polres Buleleng.
"Kalau perselingkuhan kan muaranya atau ujungnya itu perzinahan kalau kita membaca aturannya. Pertanyaan saya perzinahan itu sudah kah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa klien bli melakukan perzinahan? kan tidak ada selama ini," katanya.
"Makanya saya menilai SK itu terkesan sangat terburu-buru dan tanpa landasan hukum yang tepatlah seperti itu," imbuhnya.
Simak Video "Video: Kuasa Hukum Buka Suara Soal Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil"
(dpw/dpw)