2 ASN di DPRD Buleleng yang Diduga Selingkuh Resmi Dipecat

2 ASN di DPRD Buleleng yang Diduga Selingkuh Resmi Dipecat

Sui Suadnyana, Wijaya Kusuma - detikBali
Jumat, 25 Jul 2025 12:45 WIB
Sekda Buleleng, Gede Suyasa, saat ditemui seusai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Buleleng, Senin (7/7/2025). (Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Foto: Sekda Buleleng, Gede Suyasa, saat ditemui seusai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Buleleng, Senin (7/7/2025). (Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Buleleng -

Dua aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buleleng resmi diberhentikan alias dipecat karena menjalin hubungan terlarang alias berselingkuh. Lelaki dan perempuan itu kini tak lagi menyandang status sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena dinilai melakukan pelanggaran disiplin berat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa, mengatakan pemecatan kedua PPPK itu dilakukan setelah permohonan penjatuhan sanksi dari Bupati Buleleng disetujui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Persetujuan ini kemudian dilanjutkan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati yang menetapkan pemberhentian untuk keduanya.

"Sudah (keluar) SK-nya, jadi ya kan dari permohonan Pak Bupati kepada BKN terkait penjatuhan sanksi yang bersangkutan itu disetujui untuk diberhentikan dari PPPK, Pertek BKN juga sudah turun makanya ditetapkan pemberhentian dengan SK Bupati," kata Suyasa, Jumat (25/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SK pemberhentian kepada kedua ASN itu diberikan pada 21 Juli 2025. Hubungan kerja antara pemerintah dengan keduanya resmi berakhir setelah 15 hari seusai pemberian SK. "Jadi masih punya waktu (bekerja) sampai bulan Agustus awal. Setelah itu, dia akan berhenti otomatis diputus semuanya," imbuh Suyasa.

ADVERTISEMENT

Suyasa mengungkapkan perselingkuhan sesama ASN itu telah menimbulkan kegaduhan internal, mencoreng nama baik institusi, dan merusak kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng.

"Ini murni masalah disiplin. Yang disoroti tim pertimbangan kepegawaian dan pak Bupati adalah kegaduhan yang ditimbulkan dan berpengaruh secara sistemik terhadap kepercayaan masyarakat kepada pemerintah kemudian mengganggu stabilitas kerja di organisasinya. Itu yang kita lihat," jelas Suyasa.

Suyasa mengingatkan kepada seluruh ASN Pemkab Buleleng agar mematuhi aturan. Disiplin dan etika kerja, kata Suyasa, menjadi acuan utama yang harus dijaga sebagai aparatur negara.




(hsa/hsa)

Hide Ads