Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, mempersilahkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipecat karena berselingkuh mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurutnya, hal itu memang hak mereka dan Sutjidra siap untuk menghadapi gugatan tersebut.
"Jadi kami hadapi (gugatan). Silahkan kalau misalnya ada keputusan yang misalkan mereka tidak setujui, boleh mereka melakukan hal-hal (gugatan) yang seperti tadi itu," kata Sutjidra, Selasa (29/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua ASN yang dipecat Sutjidra adalah laki-laki berinisial GA dan perempuan berinisial WA yang bertugas di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buleleng. Keduanya adalah ASN yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sutjidra menjelaskan keputusan yang tercantum dalam surat keputusan (SK) pemberhentian terhadap GA dan IWA telah sesuai aturan. "Jadi tidak serta merta keputusan itu diambil sepihak. Jadi sudah melalui komunikasi yang intens, sudah melalui proses, bahkan pertimbangan-pertimbangan lain juga kami sudah berikan," jelasnya.
Menurut Sutjidra, pemberian sanksi kepada ASN tidak sembarangan. Proses pemberian sanksi telah mendapatkan pertimbangan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta telah melewati klarifikasi oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek).
"Dan untuk PPPK memang tidak ada lagi seperti pertimbangan itu. Kalau ASN (PNS) ada sembilan pertimbangan, kalau PPPK ada tiga sanksinya ringan, sedang, berat. Itu yang saya baca dari ketentuan peraturan," terang Sutjidra.
Diberitakan sebelumnya, dua ASN di Buleleng yang dipecat karena dugaan perselingkuhan bakal menggugat SK pemecatan mereka ke PTUN. Keduanya, yakni GA dan WA, melalui kuasa hukum masing-masing, menilai SK yang dikeluarkan Bupati Buleleng itu terkesan terburu-buru dan tidak sesuai prosedur.
(hsa/hsa)