Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, Diskoperindag, dan Satpol PP menertibkan sejumlah pedagang yang berjualan di Terminal Amlapura, Kecamatan Karangasem, Kamis (17/7/2025) pagi. Penertiban dilakukan karena pedagang melanggar kesepakatan jam operasional.
Kepala Dinas Perhubungan Karangasem, Tjokorda Surya Dharma, mengatakan para pedagang melanggar perjanjian pinjam pakai dengan tetap berjualan di terminal melebihi batas waktu yang ditetapkan.
"Sesuai kesepakatan dan perjanjian pinjam pakai, para pedagang hanya bisa menggunakan terminal untuk berjualan dari pukul 01.00 Wita sampai pukul 06.00 Wita," kata Tjok Surya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dalam praktiknya, banyak pedagang yang tetap berjualan hingga pukul 10.00 Wita. Kondisi ini menyebabkan angkutan umum kesulitan mencari tempat parkir dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas di sekitar lokasi.
"Karena angkutan umum sulit cari tempat parkir, kondisi tersebut sering membuat arus lalu lintas krodit. Terlebih ada banyak masyarakat yang melintas karena di depannya merupakan Pasar Amlapura Timur yang notabene pasar terbesar di Karangasem," lanjutnya.
Tjok Surya berharap penertiban ini membuat para pedagang sadar untuk kembali berjualan di kios atau los yang sudah disediakan di Pasar Amlapura Barat.
"Takutnya ketika tidak ada petugas para pedagang tersebut kembali berjualan melebihi batas waktu yang telah disepakati," ucapnya.
Untuk mencegah pelanggaran serupa, petugas gabungan akan melakukan pengawasan rutin setiap hari di kawasan terminal. Pemanfaatan Terminal Amlapura sebagai tempat tunggu angkutan umum pun diharapkan dapat kembali berjalan optimal.
(dpw/dpw)