Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling hadir di Badung, Jembrana, dan Karangasem pada Selasa, 8 Juli 2025. Layanan ini dapat memudahkan proses perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM dengan cepat dan praktis bisa langsung mendatangi layanan SIM Keliling di lokasi berikut.
SIM Keliling Badung Jumat, 11 Juli 2025
- Lokasi: Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung.
- Waktu Pelayanan: 08.30 Wita-selesai.
SIM Keliling Jembrana Jumat, 11 Juli 2025
- Lokasi: Lapangan Pergung.
- Waktu Pelayanan: 08.00 Wita-selesai.
SIM Keliling Karangasem Jumat, 11 Juli 2025
- Lokasi: Polsek Abang.
- Waktu Pelayanan: 11.00 Wita-selesai.
Biaya Perpanjangan SIM
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mengatur biaya perpanjangan SIM. Berikut biaya perpanjangan SIM berdasarkan peraturan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Syarat Perpanjangan SIM
Masyarakat diimbau untuk melengkapi persyaratan berikut agar permohonan perpanjangan SIM dapat diproses.
- Fotokopi SIM lama dan kartu tanda penduduk (KTP).
- Membawa SIM dan KTP asli yang akan diperpanjang.
- Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Psikologi.
- Membawa bolpoin sendiri.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A (untuk mobil) dan SIM C (untuk sepeda motor) yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak bisa digunakan untuk:
- Pembuatan SIM baru.
- Penggantian SIM yang hilang.
- Perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kedaluwarsa (habis).
Pastikan masa berlaku belum habis jika ingin menggunakan layanan SIM Keliling. Jika masa berlaku sudah kedaluwarsa, pemilik harus membuat SIM baru di kantor Satpas. Sebab, perpanjangan melalui SIM Keliling tidak lagi bisa dilakukan jika sudah tidak berlaku.
(hsa/hsa)