Sebanyak 5.000 peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dinonaktifkan sejak Mei 2025. Kepesertaan mereka di BPJS Kesehatan sebelumnya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Penonaktifan para peserta BPJS Kesehatan PBI itu dilakukan karena Kementerian Sosial (Kemensos) sedang melakukan pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Sebab, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sebelumnya dipakai rujukan bantuan sosial (bansos) tak lagi digunakan.
"Setelah dilakukan ground check, yang tidak sesuai dengan desil 1-3 otomatis dinonaktifkan," kata Kepala Dinas Sosial Gianyar, Anak Agung Gede Putrawan, saat dihubungi detikBali, Selasa (24/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya penonaktifan tidak bisa diinformasikan satu per satu. Semisal, kepala keluarga terdeteksi ada yang ASN/Polri/TNI dari NIK-nya atau ada ngamprah (pengajuan) peningkatan daya listrik, otomatis non-aktif, tanpa pemberitahuan," imbuh Putrawan.
Kendati demikian, Putrawan menyatakan, masyarakat masih berpeluang untuk melakukan reaktivasi melalui Dinas Sosial Gianyar. Terdapat petugas sosial masyarakat (PSM) tersebar di desa-desa yang menjadi tempat aduan sekaligus bertugas mengonfirmasi kondisi sosial-ekonomi masyarakat.
Putrawan menegaskan kehadiran PSM merupakan langkah percepatan yang diberikan Dinas Sosial Gianyar. Sebab, penentuan kondisi sosial-ekonomi masyarakat sebelumnya harus melalui musyawarah desa dan musyawarah kelurahan.
Selain itu, ada pula solusi yang diberikan di tingkat kabupaten. Mereka yang non-aktif sebagai PBI JKN akan dialihkan ke kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pemerintah daerah untuk sementara waktu. PBPU pemda merupakan kelompok peserta BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan pemda dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
"Kebetulan tadi komunikasi dengan Dinas Kesehatan untuk bisa membantu masyarakat karena cukup banyak yang non-aktif. Kami komitmen kalau yang bersangkutan dalam kondisi sakit dan berobat rutin itu kami alihkan ke PBPU pemda sementara waktu," terang Putrawan.
Mereka yang beralih ke PBPU pemda merupakan kelompok yang telah lolos verifikasi dan validasi. Dinas Sosial Gianyar akan melakukan pengecekan data dengan keadaan sesungguhnya ke perangkat desa. Apabila tidak memenuhi kategori ekonomi prasejahtera, maka statusnya akan berubah menjadi pembayar mandiri.
Putrawan mengungkapkan masih terus berkoordinasi dengan pusat terkait kejelasan penonaktifan PBI JKN ini. Sebab, Dinas Sosial Gianyar belum mengetahui hanya desil 1-3 yang dinonaktifkan atau akan berlanjut hingga ke desil 5, termasuk parameter yang digunakan Kemensos bersama Badan Pusat Statistik (BPS) untuk tiap penentuan desilnya.
Penggunaan DTSEN, menurut Putrawan, membuat sulit untuk mengetahui riwayat penonaktifan. Ini tentu berbeda dengan penggunaan DTKS yang terhubung dengan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) yang bisa rinci menunjukkan alasan penonaktifan.
(hsa/hsa)