Cek Jadwal SIM Keliling Rabu 18 Juni 2025 Hadir di Badung-Buleleng

Cek Jadwal SIM Keliling Rabu 18 Juni 2025 Hadir di Badung-Buleleng

Celine Melinda Santosa - detikBali
Rabu, 18 Jun 2025 03:30 WIB
Polda Metro Jaya memfasilitasi pembuatan SIM warga korban kebakaran Kemayoran Gempol di posko bencana Polres Jakpus.
Ilustrasi SIM keliling. Foto: (Foto: dok. Istimewa)
Denpasar -

Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling hadir di wilayah Badung dan Buleleng pada Rabu, 18 Juni 2025. Layanan ini dapat memudahkan proses perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus ke kantor SATPAS.

Warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM dengan cepat dan praktis, bisa langsung mendatangi layanan SIM Keliling di lokasi berikut.

SIM Keliling Badung Rabu, 18 Juni 2025

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

• Lokasi: Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung
• Waktu Pelayanan: 08.30 WITA - Selesai

SIM Keliling Buleleng Rabu, 18 Juni 2025

ADVERTISEMENT

• Lokasi: Desa Patas, Kecamatan Gerokgak
• Waktu Pelayanan: -

Biaya Perpanjangan SIM

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mengatur biaya perpanjangan SIM. Berikut biaya perpanjangan SIM berdasarkan peraturan tersebut.
· SIM A: Rp 80.000,-
· SIM C: Rp 75.000,-

Syarat Perpanjangan SIM

Masyarakat dihimbau untuk mengkapi persyaratan berikut agar permohonan perpanjangan SIM dapat diproses
· Fotokopi SIM lama dan KTP
· Membawa SIM dan KTP asli yang akan diperpanjang
· Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Psikologi
· Membawa bolpoin sendiri

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A (untuk mobil) dan SIM C (untuk sepeda motor) yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak bisa digunakan untuk:
· Pembuatan SIM baru
· Penggantian SIM yang hilang.
· Perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kadaluarsa (habis).

Jika masa berlaku SIM sudah kedaluwarsa, pemilik SIM harus membuat SIM baru di kantor SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) karena perpanjangan melalui SIM Keliling tidak lagi bisa dilakukan. Layanan ini bertujuan untuk mempermudah perpanjangan SIM yang masih aktif dengan cara yang cepat dan praktis. Poin penting yang ditekankan adalah untuk memastikan masa berlaku SIM belum habis jika ingin menggunakan layanan SIM Keliling.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads