SIM Keliling Kamis 15 Mei 2025 Hadir Kembali di Badung

SIM Keliling Kamis 15 Mei 2025 Hadir Kembali di Badung

Celine Melinda Santosa - detikBali
Kamis, 15 Mei 2025 06:30 WIB
Ilustrasi SIM A dan C
Foto: Rachman_punyaFOTO
Badung -

Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling hadir kembali di Badung, pada Kamis, 15 Mei 2025. Layanan ini diberlakukan untuk memudahkan proses perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).

Bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM dengan cepat dan praktis, bisa langsung mendatangi layanan SIM Keliling di beberapa titik lokasi berikut.

SIM Keliling Badung Kamis, 15 Mei 2025

  • Lokasi: Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung.
  • Waktu Pelayanan: 08.30 Wita-selesai.

Biaya Perpanjangan SIM

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mengatur biaya perpanjangan SIM. Berikut biaya perpanjangan SIM berdasarkan peraturan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Syarat Perpanjangan SIM

Masyarakat dihimbau untuk melengkapi persyaratan berikut agar permohonan perpanjangan SIM dapat diproses.

  • Fotokopi SIM lama dan KTP.
  • Membawa SIM dan KTP asli yang akan diperpanjang.
  • Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Psikologi.
  • Membawa bolpoin sendiri.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A (untuk mobil) dan SIM C (untuk sepeda motor) yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak bisa digunakan untuk:

ADVERTISEMENT
  • Pembuatan SIM baru.
  • Penggantian SIM yang hilang.
  • Perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kadaluarsa (habis).

Jika masa berlaku SIM sudah kedaluwarsa, pemilik SIM harus membuat SIM baru di kantor SATPAS karena perpanjangan melalui SIM Keliling tidak lagi bisa dilakukan. Layanan ini bertujuan untuk mempermudah perpanjangan SIM yang masih aktif dengan cara yang cepat dan praktis. Poin penting yang ditekankan adalah untuk memastikan masa berlaku SIM belum habis jika ingin menggunakan layanan SIM Keliling.




(hsa/hsa)

Hide Ads