Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kembali hadir di sejumlah wilayah di Bali. Layanan SIM Keliling dapat dijumpai di wilayah Badung dan Buleleng hari ini Rabu, 9 April 2025.
Warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM dengan cepat dan praktis, bisa langsung mendatangi layanan SIM Keliling di beberapa lokasi berikut. Layanan ini dapat memudahkan proses perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus ke kantor SATPAS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SIM Keliling Badung Rabu, 9 April 2025
· Lokasi: TL Pengubengan Kangin (Malboro Barat) dan Mal Pelayanan Publik Puspem Badung
· Waktu Pelayanan: 08.30 Wita - Selesai
SIM Keliling Buleleng Rabu, 9 April 2025
· Lokasi: Desa Patas, Gerokgak
· Waktu Pelayanan: -
Biaya Perpanjangan SIM
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mengatur biaya perpanjangan SIM. Berikut biaya perpanjangan SIM berdasarkan peraturan tersebut.
· SIM A: Rp 80.000,-
· SIM C: Rp 75.000,-
Syarat Perpanjangan SIM
Masyarakat dihimbau untuk mengkapi persyaratan berikut agar permohonan perpanjangan SIM dapat diproses
· Fotokopi SIM lama dan KTP
· Membawa SIM dan KTP asli yang akan diperpanjang
· Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Psikologi
· Membawa bolpoin sendiri
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A (untuk mobil) dan SIM C (untuk sepeda motor) yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak bisa digunakan untuk:
· Pembuatan SIM baru
· Penggantian SIM yang hilang.
· Perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kedaluwarsa (habis).
(iws/iws)