Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kembali hadir di sejumlah wilayah di Bali. Layanan SIM Keliling dapat dijumpai di wilayah Badung dan Buleleng hari ini Rabu, 9 April 2025.
Warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM dengan cepat dan praktis, bisa langsung mendatangi layanan SIM Keliling di beberapa lokasi berikut. Layanan ini dapat memudahkan proses perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus ke kantor SATPAS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SIM Keliling Badung Rabu, 9 April 2025
Β· Lokasi: TL Pengubengan Kangin (Malboro Barat) dan Mal Pelayanan Publik Puspem Badung
Β· Waktu Pelayanan: 08.30 Wita - Selesai
SIM Keliling Buleleng Rabu, 9 April 2025
Β· Lokasi: Desa Patas, Gerokgak
Β· Waktu Pelayanan: -
Biaya Perpanjangan SIM
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mengatur biaya perpanjangan SIM. Berikut biaya perpanjangan SIM berdasarkan peraturan tersebut.
Β· SIM A: Rp 80.000,-
Β· SIM C: Rp 75.000,-
Syarat Perpanjangan SIM
Masyarakat dihimbau untuk mengkapi persyaratan berikut agar permohonan perpanjangan SIM dapat diproses
Β· Fotokopi SIM lama dan KTP
Β· Membawa SIM dan KTP asli yang akan diperpanjang
Β· Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Psikologi
Β· Membawa bolpoin sendiri
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A (untuk mobil) dan SIM C (untuk sepeda motor) yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak bisa digunakan untuk:
Β· Pembuatan SIM baru
Β· Penggantian SIM yang hilang.
Β· Perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kedaluwarsa (habis).
(iws/iws)










































