Koster Larang Produksi Air Mineral Plastik di Bawah 1 Liter

Koster Larang Produksi Air Mineral Plastik di Bawah 1 Liter

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Minggu, 06 Apr 2025 19:14 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster saat konferensi pers di Rumah Jabatannya, Minggu (6/4/2025).
Gubernur Bali Wayan Koster saat konferensi pers di Rumah Jabatannya, Minggu (6/4/2025). (Foto: Rizki Setyo/detikBali)
Denpasar -

Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan aturan baru terkait penggunaan kemasan plastik di Bali. Melalui aturan itu, Koster melarang produsen air mineral untuk memproduksi kemasan plastik berukuran di bawah satu liter.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang baru diterbitkan. Larangan ini disampaikan Koster saat konferensi pers di Jayasabha, Denpasar, pada Minggu (6/4/2025).

Koster menyebut akan mengundang seluruh produsen air minum dalam kemasan (AMDK), baik dari kalangan perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), termasuk perusahaan global seperti Danone dan lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya akan mengumpulkan semua produsen, ada PDAM, perusahaan-perusahaan swasta di Bali, termasuk Danone. Itu akan saya undang semua, tidak boleh lagi memproduksi minuman kemasan yang satu liter ke bawah," kata Koster.

"Kan ada yang kayak gelas itu nggak boleh lagi. Kalau galon boleh," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Koster, kebijakan ini bukan untuk mematikan usaha para produsen, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan.

"Silakan berproduksi, tapi jangan merusak lingkungan, kan bisa botolan kaca bukan plastik. Kayak yang di Karangasem, Balian, kan bagus kemasannya," ujarnya.

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025. Peluncuran resmi surat edaran tersebut dijadwalkan pada 11 April 2025 di Art Center Denpasar.

Acara tersebut akan melibatkan kepala desa, lurah se-Bali, jajaran Forkopimda, serta dihadiri langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup.

"Jadi konsolidasi sekaligus sebagai pelaksanaan dari Gerakan Bali Bersih Sampah itu akan dilaksanakan. Mudah-mudahan berjalan lancar dan sukses," ucap Koster.

Koster menegaskan penerbitan aturan ini didasari oleh kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di kabupaten/kota se-Bali yang sudah penuh. Ia mendorong agar pengelolaan sampah dilakukan secara progresif dari hulu ke hilir demi mencegah krisis lingkungan.




(dpw/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads