Yoon Suk Yeol resmi dicopot sebagai Presiden Korea Selatan (Korsel). Ini setelah mahkamah konstitusi Korsel menguatkan pemakzulan Yoon. Dia sebelumnya dimakzulkan karena memberlakukan darurat militer kontroversial pada Desember 2024.
Dikutip detikNews dari Yonhap dan AFP, Jumat (4/4/2025), putusan tersebut dibacakan oleh kepala pengadilan sementara Moon Hyung-bae dan disiarkan langsung di televisi. Keputusan itu disebutkan harus berlaku segera. Seiring pencopotan Yoon, Korsel wajib mengadakan pemilihan presiden dadakan untuk memilih pengganti Yoon dalam waktu 60 hari.
Yoon dimakzulkan oleh majelis nasional yang dikendalikan oposisi pada pertengahan Desember 2024 atas tuduhan melanggar konstitusi dan hukum dengan mengumumkan darurat militer pada 3 Desember.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yoon juga dituding mengerahkan pasukan ke majelis nasional untuk menghentikan anggota parlemen menolak keputusan tersebut dan memerintahkan penangkapan sejumlah politikus. Namun, Yoon telah membantah semua tuduhan tersebut.
Proses pemakzulan sendiri berlangsung lebih dari tiga bulan. Pemakzulan yang diputuskan Majelis Nasional Korsel hanya membuat Yoon diskors atau dinonaktifkan dari jabatannya.
Keputusan pemakzulan itu dibawa ke MK Korsel. Yoon diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan sebelum akhirnya majelis hakim MK Korsel memutuskan menguatkan pemakzulan itu.
"Dengan ini kami mengumumkan putusan berikut, dengan persetujuan bulat dari semua hakim. (Kami) memberhentikan terdakwa Presiden Yoon Suk Yeol," kata penjabat kepala hakim Moon Hyung-bae.
Artikel ini sudah tayang di detikNews, baca selengkapnya di sini
(hsa/gsp)