Nasib 21 Warga Kena Sanksi Kanorayang yang Diungsikan ke SKB Klungkung

Round Up

Nasib 21 Warga Kena Sanksi Kanorayang yang Diungsikan ke SKB Klungkung

Tim detikBali - detikBali
Selasa, 01 Apr 2025 08:59 WIB
Polisi dan TNI melakukan pengamanan sanksi kanorayang terhadap dua KK warga Desa Adat Sental Kangin, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. (Dok. Polsek Nusa Penida)
Foto: Polisi dan TNI melakukan pengamanan sanksi kanorayang terhadap dua KK warga Desa Adat Sental Kangin, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, beberapa waktu lalu. (Dok. Polsek Nusa Penida)
Klungkung -

Pemerintah berupaya memenuhi kebutuhan makanan dan kebutuhan dasar lain bagi 21 warga dari tujuh kepala keluarga (KK) di Banjar Adat Sental Kangin, Desa Ped, Nusa Penida, yang diungsikan ke Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Banjarangkan, Klungkung, Bali. Terlebih, di antara mereka ada anak-anak.

Sebanyak 21 warga yang kena sanksi kanorayang (dikeluarkan dari desa adat) itu dipindahkan dari Nusa Penida ke Klungkung daratan lantaran terlibat keributan dengan warga di Sental Kangin.

"Tentu diberikan akomodasi sehingga melibatkan sejumlah OPD seperti Satpol PP, Polres Klungkung, Dinas Pendidikan, hingga Dinas Sosial," ujar Bupati Klungkung I Made Satria saat rapat bersama sejumlah OPD Klungkung hingga tokoh adat di kantor Bupati Klungkung, Senin (31/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaminan Pendidikan

Satria belum bisa memastikan berapa lama warga yang dikenai kanorayang itu akan tinggal di SKB Banjarangkan. Menurut dia, puluhan warga Sental Kangin itu diungsikan sementara sembari mencari solusi penyelesaian masalah yang tepat bersama Majelis Desa Adat (MDA) Klungking.

"Kami segera mendiskusikan karena mereka kan pasti bekerja. Tapi tetap tidak bisa lama-lama di SKB," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu. Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Klungkung, I Ketut Sujana, memastikan anak-anak tersebut juga akan mendapat fasilitas pendidikan. "Kami fasilitasi. Karena di sini ada yang TK hingga SMA. Mereka bisa lanjut belajar di sini," uarnya saat ditemui di SKB Banjarangkan, Senin.

MDA Tawarkan Solusi Pindah Desa Adat

MDA Kabupaten Klungkung menawarkan solusi agar 21 warga Sental Kangin yang kena sanksi berpindah desa adat. Ketua MDA Klungkung I Dewa Made Tirta mengungkapkan warga yang pindah menjadi krama di desa adat tertentu perlu menyertakan surat rekomendasi dari desa adat sebelumnya. Meski begitu, ia mengakui status kesepekang yang melekat pada puluhan warga itu menjadi kendala perpindahan desa adat.

"Untuk mengantarkan ke desa adat yang dimauinya itu, maka perlu pendampingan dari MDA kecamatan dan kabupaten," ujar Dewa Tirta saat ditemui di kantor Bupati Klungkung, Senin.

Tirta menjelaskan puluhan warga Sental Kangin, Nusa Penida, itu diungsikan ke Klungkung daratan untuk memastikan agar situasi di sana tidak semakin memanas. Mereka dipindahkan setelah terlibat keributan dengan warga di Sental Kangin pada Minggu (30/3/2025).

Pemicunya keributan itu diduga karena permasalahan lama yang belum menemukan titik terang. Seperti diketahui, puluhan warga tersebut sebelumnya dikenakan sanksi adat kanorayang terkait sengketa tanah negara seluas 7 are di pinggir Pantai Sental Kangin.

Krama Banjar Adat Sental Kangin memohonkan tanah itu agar disertifikatkan untuk kepentingan banjar adat. Namun, ada kelompok warga setempat, yaitu warga yang terkena kanorayang, menggugat permohonan itu agar sertifikat tidak diterbitkan. Lahan itu bahkan dimanfaatkan untuk akomodasi wisata oleh oleh puluhan warga yang terkena sanksi adat itu. Kasusnya bahkan bergulir hingga ke pengadilan.

Duduk Perkara

Ketua MDA Kecamatan Nusa Penida, I Wayan Sukla, menjelaskan duduk perkara terkait pengungsian 21 warga. Peristiwa ini berawal pada 2022 ketika dua kelompok warga berselisih terkait investasi tanah di wilayah mereka. Pihak adat kemudian turun tangan untuk menjembatani kedua belah pihak.

Dalam mediasi, disepakati bahwa tanah seluas 7 are harus dibagi. Namun, kelompok warga yang bertanggung jawab atas pembagian tersebut dianggap terlalu lama dalam menjalankan kewajibannya. Akibatnya, mereka dinilai melanggar kesepakatan adat dan dikenai sanksi adat kanorayang.

"Yang dimaksud kena kanorayang itu karena melanggar kesepakatan adat untuk membagi tanah 7 are tersebut. Kalau urusan investasi yang sebelumnya itu masuknya hukum negara," terang Sukla.

Setelah dikenai sanksi kanorayang pada 3 Maret lalu, warga yang terlibat masih diizinkan menempati rumah mereka. Namun, status mereka berubah menjadi krama tamiu (warga pendatang). Pada Senin (31/3/2025), mereka akhirnya diungsikan ke Klungkung daratan.

"Peristiwa saat Ngembak Geni ada yang menaikkan kaki di motor itu hanya pemicu. Sebelumnya sudah dikenai kanorayang tapi masih tinggal di rumahnya. Baru hari ini dievakuasi ke Klungkung," tambahnya.

Kanorayang adalah sanksi yang diberikan oleh desa adat di Bali terhadap individu atau kelompok yang melanggar aturan adat. Kali ini, mereka kembali bentrok dengan kasus yang berbeda.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads