Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan Nusa Penida, I Wayan Sukla, menjelaskan duduk perkara terkait pengungsian 21 warga Banjar Adat Sental Kangin, Desa Ped, Nusa Penida, Senin (31/3/2025).
Peristiwa ini berawal pada 2022 ketika dua kelompok warga berselisih terkait investasi tanah di wilayah mereka. Pihak adat kemudian turun tangan untuk menjembatani kedua belah pihak.
Dalam mediasi, disepakati bahwa tanah seluas 7 are harus dibagi. Namun, kelompok warga yang bertanggung jawab atas pembagian tersebut dianggap terlalu lama dalam menjalankan kewajibannya. Akibatnya, mereka dinilai melanggar kesepakatan adat dan dikenai sanksi adat kanorayang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang dimaksud kena kanorayang itu karena melanggar kesepakatan adat untuk membagi tanah 7 are tersebut. Kalau urusan investasi yang sebelumnya itu masuknya hukum negara," terang Sukla.
Setelah dikenai sanksi kanorayang pada 3 Maret lalu, warga yang terlibat masih diizinkan menempati rumah mereka. Namun, status mereka berubah menjadi krama tamiu (warga pendatang). Pada Senin (31/3/2025), mereka akhirnya diungsikan ke Klungkung daratan.
"Peristiwa saat Ngembak Geni ada yang menaikkan kaki di motor itu hanya pemicu. Sebelumnya sudah dikenai kanorayang tapi masih tinggal di rumahnya. Baru hari ini dievakuasi ke Klungkung," tambahnya.
MDA Kecamatan Nusa Penida dan MDA Klungkung menawarkan solusi berupa pemindahan desa adat bagi warga yang dikenai kanorayang. Namun, solusi ini belum mendapat kesepakatan bersama dari warga terdampak.
Menurut Sukla, Bupati Klungkung I Made Satria dijadwalkan turun langsung ke lapangan besok untuk bertemu warga Sental Kangin lainnya. Dia berharap permasalahan ini tidak berlarut-larut agar tidak menimbulkan konflik baru.
(dpw/dpw)