Zakat Fitrah adalah ibadah yang wajib bayarkan saat menjelang Hari Raya Idul Fitri. Tidak ada batasan usia untuk seseorang dalam menunaikan rukun islam yang satu ini. Sehingga seluruh umat Islam yang mampu wajib menunaikannya.
Wajib zakat atau muzakki tidak harus melakukannya sendiri atau dengan kata lain dapat diwakilkan. Tidak jarang orang tua mewakili anaknya untuk mengumpulkan zakat kepada amil zakat (orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat).
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seorang ulama bernama Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha` gandum, kurma, atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Apapun ibadahnya, hal yang paling utama harus dilakukan adalah niat, termasuk dalam ibadah zakat. Berikut ini merupakan niat zakat fitrah yang bisa dibacakan jika ingin meniatkan zakat fitrah untuk anak, baik laki-laki maupun perempuan.
Niat zakat fitrah untuk :
Anak laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an waladii ... fardhan lillaahi ta'aalaa
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'âlâ."
Anak perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an bintii ... fardhan lillaahi ta'aalaa
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'âlâ."
Demikianlah uraian mengenai niat zakat fitrah untuk anak. Semoga bermanfaat!
(nor/nor)