Perda Nominee Akan Jadi Senjata Basmi Vila-vila Ilegal WNA di Bali

Perda Nominee Akan Jadi Senjata Basmi Vila-vila Ilegal WNA di Bali

Fabiola Dianira - detikBali
Jumat, 07 Mar 2025 13:31 WIB
Kadispar Tjok Bagus Pemayun saat ditemui di kantor Gubernur Bali, Jumat (7/3/2025).
Foto: Kadispar Tjok Bagus Pemayun saat ditemui di kantor Gubernur Bali, Jumat (7/3/2025). (Fabiola Dianira/detikBali)
Denpasar -

Wakil Gubernur (Wagub) Bali, I Nyoman Giri Prasta, optimistis Peraturan Daerah (Perda) Nominee (perjanjian pinjam nama) segera terealisasi tahun ini. Giri berharap Perda Nominee efektif sebagai senjata untuk menindak aset-aset kepemilikan asing di Bali, seperti vila-vila ilegal yang tidak membayar pajak.

Dia memastikan Perda Nomine dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika diterapkan dengan baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan Perda ini, kami bisa menindak tegas vila ilegal yang selama ini tidak membayar pajak. Transaksi mereka banyak dilakukan di luar negeri, sehingga tidak memberikan kontribusi bagi Bali," ujar Giri yang diwawancarai di gedung Wisma Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Jumat (7/3/2025).

ADVERTISEMENT

Menurutnya, proses penyusunan Perda Nominee masih terus berjalan. "Secepatnya lagi berproses, astungkara bisa selesai tahun ini," ujar mantan Bupati Badung dua periode itu.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Bali, Tjokorda Bagus Pemayun, menjelaskan Perda Nominee masih dalam tahap pembahasan. Para akademisi dilibatkan dalam penyusunan naskah akademik.

"Perda ini nantinya akan dibahas sesuai dengan arahan gubernur dan wakil gubernur. Saat ini, kami masih menunggu karena, sesuai tatanan regulasi, salah satunya harus menyertakan naskah akademik dalam penyusunan Perda," ujarnya, Jumat.

Menurut Pemayun, Perda ini sangat penting bagi tata kelola pariwisata Bali, terutama dalam menertibkan vila-vila ilegal. "Namun, tanpa kajian akademik yang matang, implementasi Perda belum bisa dilakukan," tandasnya.




(hsa/hsa)

Hide Ads