Calon wakil gubernur Bali nomor urut 1, Putu Agus Suradnyana (PAS), menilai rencana paslon nomor urut 2, Koster-Giri, untuk membuat perda nominee justru melegalkan yang ilegal.
"Untuk nominee kalau itu di-perda-kan berarti itu melegalkan ilegal sebab kalau penanaman modal yang nilainya lebih dari Rp 10 miliar sudah ada aturannya itu," ujar PAS saat jumpa pers seusai debat Pilgub Bali 2024 di Denpasar, Rabu (30/10/2024).
Namun, katanya dia, jika menyangkut hak sewa tanah orang asing harus ada batasannya. "Kalau ini dibiarkan dimiliki orang asing, dilegalkan bisa habis tanah di Bali dimiliki oleh orang asing," bebernya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, calon wakil gubernur Bali nomor urut 2 I Nyoman Giri Prasta berjanji menerbitkan peraturan paerah (perda) nominee jika terpilih. Hal itu dilontarkan saat ditanya soal banyaknya orang asing yang membeli vila lalu disewakan tanpa membayar pajak.
"Astungkara ke depan, jika terpilih, hal pertama yang kami buat adalah perda nominee. Harus libatkan Kemenkumham, forkopimda provinsi, kabupaten, dan kota," kata Giri Prasta saat debat Pilbup Bali 2024 di Denpasar, Rabu (30/10/2024).
Giri mengatakan, perda nominee ini akan jadi solusi tanpa menabrak undang-undang yang berlaku. Jadi, para penegak dapat menindak para pengelola vila tanpa izin alias bodong. Termasuk, jika pengelolanya orang asing.
Selain itu, perda nominee juga akan memberikan jalan bagi penegak hukum menindak sindikat orang asing yang bermodus kawin kontrak dengan warga Indonesia. Juga, soal penyertaan modal asing (PMA), akan diatur dalam perda nominee.
"Sebelum ada perda nominee, hal seperti itu tidak dapat ditindak. Maka, (perda) ini kekuatan hukumnya," kata Giri.
(dpw/dpw)