Targetkan Indonesia Bebas Sampah 2025, Luhut Datangi TPST Mengwitani

Targetkan Indonesia Bebas Sampah 2025, Luhut Datangi TPST Mengwitani

Tim detikBali - detikBali
Rabu, 05 Mar 2025 16:08 WIB
Wabup Bagus Alit Sucipta saat mendampingi Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, mengunjungi TPST Mengwitani, Selasa (4/3).
Foto: Wabup Bagus Alit Sucipta saat mendampingi Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, mengunjungi TPST Mengwitani, Selasa (4/3/2025). (Dok. Pemkab Badung)
Badung -

Wakil Bupati (Wabup) Badung I Bagus Alit Sucipta mendampingi Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengunjungi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Mengwitani, Selasa (4/3/2025). Kunjungan ini merupakan bagian dari target Indonesia Bersih Sampah 2025 yang dicanangkan pemerintah.

"Kunjungan ini mencerminkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam implementasi kebijakan nasional terkait pengelolaan sampah yang berkelanjutan," ujar Sucipta dalam siaran pers yang diterima detikBali, Rabu (5/3/2025).

Menurut Sucipta, TPST Mengwitani berperan sebagai model pengelolaan sampah di tingkat lokal yang mendukung target nasional. "TPST ini meningkatkan kapasitas teknis dan infrastruktur pengelolaan sampah sesuai dengan prinsip otonomi daerah," imbuh wakil bupati yang akrab disapa Gus Bota itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sucipta menjelaskan TPST Mengwitani selaras dengan Strategi Nasional Ekonomi Hijau. Melalui koordinasi dengan Dewan Ekonomi Nasional, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung berupaya memadukan pembangunan ekonomi dengan pelestarian lingkungan.

Menurut Sucipta, kunjungan Luhut merupakan langkah strategis sebagai bentuk evaluasi dan penguatan implementasi kebijakan nasional di tingkat daerah.

"Pendekatan terpadu dalam pengelolaan sampah yang diterapkan di TPST Mengwitani mencakup pemanfaatan teknologi, regulasi yang sesuai, serta kolaborasi lintas sektor," ujar Sucipta yang dalam kunjungan tersebut juga didampingi Sekda IB Surya Suamba dan Plt Kadis DLHK IB Gede Arjana.

Sucipta menegaskan dari perspektif kebijakan, langkah-langkah tersebut berhubungan erat dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga. Aturan tersebut mencanangkan Indonesia Bersih Sampah 2025 dengan target pengurangan sampah sebesar 30 persen dan penanganan sampah 70 persen pada tahun 2025.

Selain itu, memaksimalkan keberadaan TPST juga mendukung implementasi UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Strategi Nasional Terkait Pengelolaan Limbah Berkelanjutan.

TPST Mengwitani merupakan wujud nyata penerapan sistem pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular yang didorong oleh kebijakan nasional. Fasilitas ini mengadopsi prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.

Sucipta mengatakan kehadiran Luhut juga relevan dengan Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Laut.

"TPST Mengwitani memiliki potensi dalam mengurangi aliran sampah plastik ke badan air, yang menjadi salah satu fokus utama kebijakan nasional guna mencapai target pengurangan sampah plastik di laut sebesar 70 persen pada tahun 2025," tandasnya.




(hsa/gsp)

Hide Ads