Peringatan HPSN, Plastik Masih Dominasi Sampah di Pantai Kedonganan

Peringatan HPSN, Plastik Masih Dominasi Sampah di Pantai Kedonganan

Aryo Mahendro - detikBali
Minggu, 23 Feb 2025 20:07 WIB
Kegiatan bersih sampah dalam rangka HPSN di Pantai Kedonganan, Bali, Minggu (23/2/2025). (Foto: Dok. Kodam IX/Udayana)
Kegiatan bersih sampah dalam rangka HPSN di Pantai Kedonganan, Bali, Minggu (23/2/2025). (Foto: Dok. Kodam IX/Udayana)
Badung -

Sejumlah pejabat pusat dan daerah bersama jajaran kembali membersihkan sampah yang berserakan di Pantai Kedonganan, Kecamatan Kuta, Badung, Bali. Sampah yang mengotori pantai tersebut masih didominasi oleh plastik sekali pakai.

Aksi bersih-bersih sampah itu dilakukan untuk memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN). Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Muhammad Zamroni, bersama pasukannya turut menghadiri kegiatan tersebut.

"Sebagai bentuk kepedulian, TNI bersama masyarakat telah turun langsung membersihkan pantai," ungkap Zamroni dalam keterangannya, Minggu (23/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zamroni mengeklaim aksi bersih-bersih sampah pantai tersebut tak hanya menjadi kegiatan seremonial. Ia berharap kegiatan itu juga dapat menggugah kebiasaan masyarakat untuk menjaga kebersihan pantai. Dengan begitu, dia berujar, wisatawan yang berkunjung ke pantai itu menjadi lebih nyaman.

"Aksi ini harus berlanjut dengan kesadaran individu dalam mengelola sampah di lingkungan sekitar," ujar Zamroni.

Kegiatan tersebut juga turut dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali I Made Rentin dan Staf Ahli Bidang Kelestarian Sumber Daya Keanekaragaman Hayati dan Sosial Budaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Noer Adi Wardojo.

Rentin menyebut sampah plastik sekali pakai yang berserakan di Pantai Kedonganan biasanya digunakan untuk membungkus makanan atau minuman. "Perlu ada langkah progresif untuk membatasi peredaran minuman dan makanan dalam kemasan plastik," ujarnya.

Menurut Rentin, Bali telah memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur pembatasan penggunaan kemasan plastik. Termasuk Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 dan Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019. Dia berharap masyarakat mematuhi peraturan tersebut demi menekan sampah plastik.

"Tidak hanya saat PSN, tapi secara berkelanjutan. Aturannya sudah ada, tinggal implementasinya," kata Rentin.

Sementara itu, Noer Adi mengatakan hal yang juga perlu diperhatikan adalah terkait pengelolaan sampah. Menurutnya, pengelolaan sampah yang salah dapat berdampak buruk bagi keselamatan dan kesehatan.

"Pencemaran lingkungan, gangguan kesehatan, keselamatan masyarakat, hingga konflik sosial. Untuk itu, kita fokus jadikan momen HPSN untuk bergerak membangun dan mengolah sampah yang lebih baik," kata Noer Adi.




(iws/iws)

Hide Ads