Dinas Perhubungan (Dishub) Bali mengakui masih menghadapi kendala dalam mengidentifikasi kendaraan berpelat nomor luar Bali (non-DK) yang telah berada di Bali lebih dari tiga bulan. Hingga saat ini, belum ada mekanisme pasti untuk memastikan masa tinggal kendaraan tersebut, meskipun rencana penerbitan Surat Edaran (SE) sedang dibahas.
Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan Bali I Nyoman Sunarya menyatakan pihaknya masih mendiskusikan kebijakan ini.
"Kami sedang menyusun SE ini, berkoordinasi dengan berbagai pihak. Sebenarnya, inti dari SE ini adalah penegasan bahwa kendaraan yang berada di Bali lebih dari tiga bulan wajib diregistrasi ulang di Bali," katanya saat ditemui di Wantilan DPRD Bali, Kamis (27/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Regulasi ini tidak hanya berlaku bagi kendaraan pribadi, tetapi juga mencakup sepeda motor, angkutan barang, dan angkutan orang. Namun, tantangan utama adalah bagaimana mengidentifikasi kendaraan yang telah berada di Bali lebih dari tiga bulan.
"Ini problemnya. Dalam ketentuan undang-undang tidak ada aturan turunan yang mengatur strategi identifikasi. Ini yang masih belum bisa dipecahkan, tapi upaya-upaya terbaik harus terus kami lakukan," lanjut Sunarya.
Sunarya menegaskan bahwa penerbitan SE ini bertujuan untuk memperkuat aturan yang sudah ada dalam undang-undang terkait. "Kami ingin menegaskan kembali kepada masyarakat: ayo kita ikuti undang-undang ini," tambahnya.
Saat ini, proses penyusunan SE masih dalam tahap diskusi. Dishub Bali menunggu waktu yang tepat untuk mendorong kebijakan ini kepada Gubernur Bali agar dapat segera diimplementasikan.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali berencana menerbitkan SE guna menertibkan kendaraan non-DK. Wacana ini sebenarnya sudah bergulir sejak 2018, dipicu oleh maraknya kendaraan dari luar daerah yang beroperasi di Bali tanpa registrasi ulang.
Kondisi ini berdampak pada pendapatan pajak daerah serta menciptakan persaingan usaha yang tidak adil, terutama di sektor transportasi seperti taksi dan ojek online.
(dpw/dpw)