Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul memastikan anggaran layanan bantuan rehabilitasi bagi penyintas tragedi Bom Bali tidak dipangkas. Menurutnya, bantuan tersebut tidak terkait dengan efisiensi anggaran yang menjadi kebijakan Presiden Prabowo Subianto.
"Nggak ada itu, jalan terus. Ada perintah khusus itu," ujar Gus Ipul di sela kunjungannya di Kuta, Badung, Bali, Selasa (25/2/2025).
Dia mengatakan bantuan tersebut tidak termasuk ke dalam anggaran bantuan sosial (bansos). "Memang bukan bansos ya, tapi kami memberikan rehabilitasi untuk penyintas," tutur mantan Bupati Pasuruan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang dititipkan di kami tentu ada program rehabilitasi, tapi kami tetap didampingi oleh BNPT dan Densus," lanjut pengurus teras PB Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.
Sebelumnya, dilansir dari detikJatim, Chusnul Chotimah (54), penyintas Bom Bali I waswas efisiensi anggaran di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan berdampak pada dirinya. Dia khawatir bantuan yang selama ini dia terima untuk pengobatan akan dihentikan.
"Saya khawatir dan cemas dengan efisiensi anggaran ini. Terutama untuk pengobatan. Karena perjanjiannya sampai 6 Agustus 2025, takutnya dengan adanya pemangkasan anggaran diputus pengobatannya," ujar Chusnul kepada detikJatim, Kamis (13/2/2025).
Ya, hingga saat ini Chusnul masih harus rutin menjalani pengobatan. Bom Bali I pada 12 Oktober 2002 silam membuat Chusnul mengalami luka bakar 70% di hampir di sekujur tubuhnya ditambah sejumlah serpihan logam yang masih melekat di kaki dan dadanya hingga syarafnya terganggu.
"Kadang saya tiba-tiba susah jalan. Beberapa bagian tubuh rasanya juga sangat sensitif karena masih ada serpihan logam itu," katanya.
Atas bantuan LPSK biaya pengobatan Chusnul ditanggung negara di Rumah Sakit Siti Hajar Sidoarjo. Penanganan medis yang diberikan kepada dirinya berupa rawat jalan hingga rawat inap serta tindakan medis lain sesuai rekomendasi dokter.
"Untuk pengobatan rutin saya biasanya ke orthopedi, kulit, gigi, dan syaraf," jelas Chusnul.
(hsa/gsp)