Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi pengelolaan dana haji demi transparansi dan akuntabilitas. Hal ini disampaikan oleh anggota Dewan Pengawas BPKH, Mulyadi, dalam acara Dies Natalis Universitas Sebelas Maret (UNS) di Jimbaran, Bali, Senin(24/2/2025).
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam mengelola dana haji, BPKH saat ini mengelola lebih dari Rp 171 triliun dengan investasi yang memberikan return lebih dari Rp 11,5 triliun pada 2024. Hasil investasi tersebut digunakan untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji.
"Dana BPKH memiliki prinsip transparansi, akuntabilitas, syariah, dan kehati-hatian. Setiap bisnis yang dijalankan dikelola sebaik-baiknya untuk memastikan manfaat bagi umat," ujar Mulyadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga menegaskan masyarakat dapat mengakses informasi pengelolaan dana haji melalui situs resmi BPKH. Selain itu, BPKH melampirkan bukti laporan audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) untuk memastikan dana tetap terkelola dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Mulyadi menjelaskan dana yang dikelola BPKH berasal dari dua sumber utama, yakni setoran awal jemaah haji reguler maupun haji khusus, serta dana abadi umat. Hasil investasi dari dana tersebut digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umat.
Dalam sekali keberangkatan haji, dana yang digunakan mencapai Rp 20 triliun untuk berbagai kebutuhan, seperti penerbangan, akomodasi hotel, konsumsi, serta layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Pada tahun ini, Indonesia mendapatkan kuota keberangkatan haji sebanyak 221.000 jemaah. Biaya keberangkatan haji ditentukan berdasarkan embarkasi dan provinsi masing-masing. Saat ini, total antrean haji mencapai 5,6 juta jemaah yang dibagi ke setiap provinsi.
"Untuk Provinsi Bali sendiri, kuota porsi haji relatif kecil dibandingkan dengan daerah lainnya," jelasnya.
Dengan adanya keterbukaan informasi ini, BPKH berharap masyarakat dapat turut serta mengawasi pengelolaan dana haji guna memastikan dana tetap dikelola secara profesional dan sesuai prinsip syariah.
(dpw/dpw)