Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyoroti masalah sampah laut di Bali. Dia menargetkan pengurangan sampah laut sebesar 70 persen pada 2025.
"Pengolahan tempat pemrosesan akhir masih dilakukan dengan metode open dumping sehingga sampah masuk dalam lingkungan perairan dan berakhir di laut," ujar Hanif saat kegiatan bersih-bersih sampah di Pantai Kedonganan, Kuta, Badung, Bali, Minggu (19/1/2025).
Pemerintah pusat menyerahkan bantuan berupa satu truk, motor pengangkut sampah, dan trash boom yang akan ditempatkan di 14 titik sungai di Bali. Trash boom ini merupakan bantuan dari Uni Emirat Arab. Selain itu, pemerintah membentuk Tim Koordinasi Penanganan Sampah Laut sesuai Keputusan Menteri Koordinator Pangan Nomor 3 Tahun 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampah laut kiriman adalah masalah bersama sehingga kita patut bersinergi dalam penanganannya," imbuhnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bali, Dewa Made Indra, menyatakan kegiatan bersih sampah di Pantai Kedonganan melibatkan 8.600 peserta dari berbagai elemen masyarakat. Mereka memunguti sampah di 12 titik sepanjang garis Pantai Kelan, Kedonganan, hingga Jimbaran.
"Barang ini membawa dua dampak negatif yaitu mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan anak-anak. Karena yang kita tahu, minuman sejenis ini kadar gulanya sangat tinggi," kata Dewa Indra mengenai kemasan plastik bekas minuman yang mendominasi sampah tersebut.
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menambahkan, kegiatan serupa sebelumnya dilakukan di Shelter Kebencanaan Pantai Kuta. Ia menyebut Pemerintah Kabupaten Badung rutin membersihkan sampah di loloan hingga sungai.
"Kami sudah polakan untuk penanganan sampah ini. Kabupaten Badung akan melaksanakan outsourcing tenaga kerja sehingga betul-betul bertanggung jawab ke depan," ujar Giri Prasta.
Pengusaha Hotel dan Restoran Wajib Kelola Sampah
Menteri Hanif menegaskan kewajiban pengusaha restoran dan hotel di Bali untuk mengolah sampah secara mandiri.
"Ada kewajiban yang dimandatkan di peraturan pemerintah terkait pengolahan sampahnya. Maka, para pengelola hotel dan kafe harus mengolah sampahnya sendiri," katanya.
Hanif menekankan bahwa hanya residu limbah yang diperbolehkan dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA). Pemerintah daerah akan mengawasi kepatuhan pengelola hotel, restoran, dan kafe dalam menangani sampahnya.
"Semua instrumen akan kami gunakan bersama Pemerintah Provinsi Bali dan pemerintah kabupaten," ujarnya.
Menurut Hanif, sekitar 50 persen sampah di Bali berasal dari rumah tangga, sementara 25 persen lainnya berasal dari hotel, kafe, dan restoran. Ia berharap kebijakan ini dapat mengurangi pencemaran sampah di sungai dan laut. Untuk mendukung upaya tersebut, sejumlah pejabat eselon 1 Kementerian Lingkungan Hidup telah ditempatkan di Bali selama setahun.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...
Indeks Kebersihan Tempat Wisata Rendah
Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa menyebut indeks kebersihan dan kesehatan destinasi wisata Indonesia, termasuk Bali, masih rendah berdasarkan survei Travel and Tourism Development Index (TTDI). Indonesia berada di peringkat 89 dari 114 negara pada pilar health and hygiene.
"Pada pilar health and hygiene, kita masih rendah. TTDI itu seluruh Indonesia. Karena Bali termasuk penyumbang pariwisata terbesar," katanya.
Puspa menjelaskan, Kementerian Pariwisata tengah menggalakkan kampanye wisata bersih di delapan destinasi prioritas, termasuk Bali, Mandalika, Labuan Bajo, dan Danau Toba. Jika berhasil, kampanye ini akan diperluas ke destinasi lain.
"Karena kami juga terkait (terbatas) anggaran. Jadi belum bisa seluruh daya tarik wisata. Tapi kami fokus dulu di sana," ujarnya.
Regulasi kebersihan akan dirancang untuk masyarakat lokal, wisatawan domestik, maupun mancanegara. Puspa berharap regulasi ini mampu menciptakan destinasi wisata yang bersih dari sampah dan memiliki fasilitas toilet yang memadai.
"Kami ingin wisata Bali ini bersih dan toiletnya bersih," pungkasnya.
Simak Video "Video: Fokus Wamenpar soal Sampah dan Kebersihan Toilet di Bali "
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)