Dana bantuan keuangan untuk organisasi masyarakat (ormas) dan partai politik (parpol) di Bali berpotensi dipangkas menyusul efisiensi anggaran yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu diisyaratkan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bali, I Gusti Ngurah Wiryanata.
"Sedang berproses, kami sedang menyisir anggaran sesuai ketentuan Inpres Nomor 1 Tahun 2025," kata Wiryanata kepada detikBali, Rabu (12/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wiryanata enggan menyebutkan persentase pemangkasan dana tersebut. Namun, ia memastikan bahwa Pemprov Bali akan mengikuti arahan dari pemerintah pusat.
"Sampai sekarang belum ada (pemangkasan). Berproses mengikuti kebijakan pusat," imbuh pria yang juga menjabat sebagai Sekwan DPRD Bali itu.
Instruksi Penundaan Pengadaan Barang dan Jasa
Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, sebelumnya meminta organisasi perangkat daerah (OPD) menunda pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana transfer daerah.
Ia juga meminta penundaan penandatanganan kontrak barang dan jasa yang menggunakan dana tersebut. Mahendra telah mengeluarkan surat pemberitahuan mengenai permintaan penundaan itu.
"Penundaan dilakukan hingga ditetapkannya peraturan menteri keuangan (permenkeu) mengenai dana transfer daerah," kata Mahendra melalui siaran pers, Kamis (6/2/2025).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali juga sedang melakukan proses penyesuaian Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025 serta menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025.
(dpw/dpw)