detikBali

Pemkot Mataram Bakal Wajibkan Pengembang Perumahan Siapkan Lahan Makam

Terpopuler Koleksi Pilihan BaliNusra Awards 2026

Pemkot Mataram Bakal Wajibkan Pengembang Perumahan Siapkan Lahan Makam


Sui Suadnyana, Nathea Citra - detikBali

Sejumlah warga memadati Makam Mataram di Jalan WR Supratman untuk ziarah kubur menjelang Ramadan 2025, Jumat (28/2/2025). (Nathea Citra/detikBali)
Foto: Sejumlah warga memadati Makam Mataram di Jalan WR Supratman untuk ziarah kubur menjelang Ramadan 2025, Jumat (28/2/2025). (Nathea Citra/detikBali)
Mataram -

Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram bakal mewajibkan setiap pengembang perumahan untuk menyiapkan lahan pemakaman umum. Pengembang rencananya bakal diminta mengalokasikan 2% makam dari total luas lahan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mataram, Novian Rosmana, mengatakan tengah menunggu regulasi pengesahan terkait kebijakan ini. "Begitu disahkan, regulasi itu langsung diterapkan," katanya, Jumat (10/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Regulasi tersebut diambil guna mengantisipasi makin terbatasnya ketersediaan lahan pemakaman di Mataram. Regulasi tersebut juga bisa meminimalisasi potensi sengketa.

Novian berujar, kewajiban bagi para pengembang untuk menyediakan lahan pemakaman bukan isapan jempol, melainkan menjadi salah satu syarat untuk penerbitan izin persetujuan bangun hingga pemanfaatan ruang.

ADVERTISEMENT

Ada dua alternatif bagi pengembang dalam memenuhi kewajiban tersebut. Alternatif pertama, pengembang perumahan bisa menyiapkan lahan 2% dari total luas perumahan kemudian diserahkan ke Pemkot Mataram sebagai lahan pemakaman umum.

Alternatif kedua, jika lahan pemakaman tidak memungkinkan berada di wilayah perumahan, pengembang wajib menyediakan lahan pemakaman di lahan lain.

"Untuk memenuhi kewajiban 2% tersebut, pengembang dapat memilih salah satu dari dua alternatif yang telah disediakan," jelas Novian.



(hsa/hsa)










Hide Ads