Sejumlah warga Desa Sepang Kelod, Kecamatan Busungbiu, mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buleleng, Bali, Senin (10/2/2025). Mereka meminta pemerintah daerah (pemda) segera menetapkan batas wilayah desa tersebut. Sebab, wilayah Desa Sepang Kelod diklaim sepihak oleh desa lain.
Koordinator Masyarakat Desa Sepang Kelod, Gede Sumarjaya, mengatakan masalah ini bermula karena adanya pemasangan plang batas desa yang mengeklaim wilayah tersebut merupakan wilayah Desa Dadap Putih, Kecamatan Busungbiu. Padahal, berdasarkan sejarah, wilayah yang diklaim adalah milik Desa Sepang Kelod. Hal itu dibuktikan dengan Tri Kayangan Desa Sepang yang sudah ada sejak dahulu.
"Permintaan kami wilayah ini disesuaikan dengan batas wewidangan Desa Sepang Kelod karena berkaitan dengan tri kahyangan biar tidak ada perbedaan. Itu sudah ada sejak leluhur saya dahulu dari semenjak Sepang itu ada. Jadi, kami hanya mempertahankan. Itu diklaim masuk wilayah Desa Dadap Putih," terang Sumarjaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumarjaya yang didampingi oleh bendesa adat hingga kerta desa itu mengatakan pelang batas itu dipasang sejak 22 Januari 2024. Pelang tersebut kini telah dicabut dan diamankan oleh Desa Sepang Kelod. Pemasangan pelang tersebut dilakukan secara sepihak tanpa ada koordinasi dengan masyarakat Desa Sepang Kelod. Ia menyebut batas Desa Sepang Kelod sebelumnya berada sekitar 25 meter dari lokasi pelang tersebut terpasang.
"Ini sudah jauh bergeser dari posisinya semula. Kalau dikalikan tanah yang dimiliki warga desa, kurang lebih 100 hektare dan warga yang terdampak sejumlah 36 KK (kepala keluarga), di mana 33 KK merupakan warga asli Desa Sepang," terang Sumarjaya.
Permasalahan tersebut sebelumnya sempat disampaikan ke pemda. Namun, sampai saat ini permasalahan ini belum menemui titik terang sehingga hal tersebut disampaikan ke DPRD Buleleng untuk dapat ditindaklanjuti dan dimediasi antara pihak terkait.
Ketua DPRD Buleleng, Ngurah Arya, berharap agar semua pihak segera menyikapi permasalahan tapal batas Desa Sepang Kelod dengan Desa Dadap Putih secara hati-hati sehingga permasalahan tersebut dapat terselesaikan dengan baik tanpa menimbulkan polemik di masyarakat. Untuk itu, Ngurah Arya bersama pemda akan segera menugaskan Komisi I DPRD Buleleng untuk menindaklanjuti dengan melihat kondisi riil di lapangan.
"Kami harus kembali ke Dadap Putih. Kenapa dia bisa mengklaim itu, apakah tokoh tokoh di sana tidak tahu sejauh mana cerita yang sudah terbangun seperti itu. Itu nanti kami tanyakan melalui Komisi I," terang Ngurah Arya.
(hsa/hsa)