Memastikan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah menjadi kewajiban kita sebagai WNI yang baik dan bertanggung jawab. Jika dirasa sudah mendekati tenggat waktu SIM habis, tidak perlu khawatir lagi karena anda dapat mengunjungi beberapa layanan SIM keliling. Per hari ini Selasa 11 Februari 2025 terdapat jadwal SIM keliling untuk wilayah Denpasar dan Karangasem.
Berikut simak jadwal dan lokasi layanan SIM keliling Denpasar hari ini Selasa 11 Februari 2025.
Lokasi: Mall Pelayanan Publik Lumintang
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Waktu pelayanan: 09.00 - Selesai
Berikut simak jadwal dan lokasi layanan SIM keliling Karangasem hari ini Selasa 11 Februari 2025.
Lokasi: Polsek Rendang
Waktu pelayanan: 11.00 - Selesai
Selain mengetahui jadwal, penting juga buat anda mengetahui beberapa hal yang harus disiapkan untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C beserta biaya yang dibutuhkan.
Syarat Perpanjangan SIM A atau SIM C
1. Foto kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli
3. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
4. Bukti tes psikologi
Biaya Perpanjangan SIM A atau SIM C
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Ketentuan ini dimuat dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Perpanjangan SIM A maupun SIM C harus dilakukan sebelum masa tenggat habis, jika sudah habis masa tenggat, maka akan dilakukan penerbitan SIM baru. Perlu diingat layanan SIM keliling hanya menerima permohonan perpanjangan SIM A ataupun SIM C.
Jangan lupa untuk selalu mengantongi SIM Anda, baik SIM A maupun SIM C sesuai dengan kendaraan yang Anda kemudikan. Jika tidak membawa SIM, hal tersebut akan diatur dalam Pasal 281.
Semoga informasi ini bermanfaat, jangan sampai terlewat ya detikers!
(nor/nor)