Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menyebut hampir Rp 50 miliar Dana Alokasi Khusus (DAK) dipangkas imbas kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. Namun, program tetap bisa dilaksanakan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Nggak banyak, kalau nggak salah nggak sampai Rp 50 miliar dari pusat dan bisa di-cover oleh APBD. Nggak masalah," kata Mahendra di Puskesmas I Denpasar Utara, Denpasar, Senin (10/2/2025).
Mahendra memastikan program yang menggunakan DAK maupun Dana Alokasi Umum (DAU) sebelumnya dapat dilaksanakan dengan APBD Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Program tersebut tetap bisa dilaksanakan dengan APBD, jadi hanya irigasi sama apa lupa saya. Jadi itu yang di-hold, tapi bisa dicover APBD," jelas mantan Stafsus Kemendagri itu.
"Aman nggak ada masalah, itu kami mendukung program pusat itu penting," imbuhnya.
Sebelumnya, Mahendra mengikuti Rakornas Pengelolaan Dana Transfer ke Daerah 2025 pada Kamis (6/2/2025). Pemprov Bali, Mahendra berujar, telah mengambil sejumlah langkah seperti menerbitkan surat pemberitahuan kepada seluruh perangkat daerah agar melakukan penundaan proses pengadaan barang atau jasa dan penandatanganan kontrak barang atau jasa yang pengadaannya bersumber dari dana transfer ke daerah.
Mahendra juga mengatakan penundaan itu dilakukan hingga ditetapkannya PP Menteri Keuangan mengenai dana transfer ke daerah.
(nor/nor)











































