Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, meminta organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menunda pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana transfer daerah. Mahendra juga meminta penundaan penandatanganan kontrak barang dan jasa yang bersumber dari dana tersebut.
Mahendra sudah mengeluarkan surat pemberitahuan mengenai permintaan penundaan pengadaan barang dan jasa itu. "Penundaan dilakukan hingga ditetapkannya peraturan menteri keuangan (permenkeu) mengenai dana transfer daerah," kata Mahendra melalui siaran pers, Kamis (6/2/2025).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali juga sedang melakukan proses penyesuaian Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025 dan menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu diungkapkan Mahendra saat mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Dana Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025 di Kuta Paradiso Hotel, Kamis (6/2/2025). Sekretaris daerah (sekda), kepala badan perencanaan pembangunan daerah (bappeda), kepala badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD), serta inspektorat provinsi se-Indonesia hadir dalam rapat itu. Sebagian mengikuti secara daring.
Rakornas merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 yang juga berimplikasi pada dana transfer ke daerah. Khusus dana transfer ke daerah, inpres tersebut dijabarkan dalam Surat Edaran (SE) Bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) mengenai Tindak Lanjut Arahan Presiden Mengenai Pelaksanaan Anggaran Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025.
Mahendra menyambut baik pelaksanaan rakornas karena bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam mengambil langkah, kebijakan, dan penyesuaian dalam tata kelola pelaksanaan APBD 2025. Menurutnya, langkah penyesuaian penting dilakukan dalam mengimplementasikan SE Bersama Mendagri dan Menkeu.
Mahendra juga berterima kasih karena Kemendagri memilih Bali sebagai tempat penyelenggaraan rakornas. Ia berharap suasana Bali memberi vibrasi positif sehingga pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan lancar sesuai harapan. Selain itu, Mahendra mengundang para peserta untuk meluangkan waktu menikmati keindahan Bali di sela-sela rakornas.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, menyampaikan rakornas bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah. Ia meminta pemerintah daerah menyesuaikan program dengan Visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. "Update regulasi dan kebijakan di daerah untuk menerjemahkan visi tersebut," ujarnya.
Fatoni juga memberikan penekanan pada kebijakan efisiensi yang saat ini ditempuh Presiden Prabowo Subianto. Mengacu pada inpres, gubernur, bupati, dan wali kota diminta melakukan penghematan dengan membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, mengurangi belanja perjalanan dinas, serta membatasi belanja honorarium.
Selain itu, dana hibah langsung, baik berupa uang, barang, maupun jasa, agar diberikan lebih efektif. Daerah diminta memfokuskan anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik.
(iws/gsp)