Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling hadir di Denpasar dan Badung hari ini Jumat 7 Februari 2025. Warga Bali yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, bisa langsung mendatangi layanan SIM Keliling di lokasi tersebut.
SIM Keliling merupakan fasilitas yang disediakan kepolisian untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM di lokasi tertentu tanpa datang ke kantor polisi. Simak jadwal layanan SIM keliling di Denpasar dan Badung, Jumat 7 Februari 2025.
SIM Keliling Denpasar 7 Februari 2025
¡ Lokasi: Mall Pelayanan Publik Lumintang
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
¡ Waktu Pelayanan: 09:00- Selesai
SIM Keliling Badung 7 Februari 2025
¡ Lokasi: Jalan Teuku Umar Barat
¡ Waktu Pelayanan: 08.00-12:00
Syarat Perpanjang SIM
Agar permohonan perpanjangan SIM dapat diproses, harap melengkapi persyaratan berikut.
- Menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) asli dan fotokopi sebanyak dua lembar sebagai bukti identitas.
- Menyerahkan SIM yang masih berlaku dan fotokopi sebanyak dua lembar.
- Menyerahkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Surat keterangan ini dapat diperoleh dari rumah sakit atau klinik yang ditunjuk.
Biaya Perpanjang SIM
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mengatur biaya perpanjangan SIM. Berdasarkan peraturan tersebut, berikut biaya perpanjangan SIM.
- SIM A: Rp 80.000.
- SIM C: Rp 75.000.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM golongan A atau C. Demi kelancaran berkendara, sangat disarankan untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya berakhir. Jika melewati batas waktu, maka proses yang harus dilalui adalah pembuatan SIM baru.
(iws/iws)