Bus pariwisata Sakhindra Trans yang kecelakaan di Kota Batu, Jawa Timur, ternyata tidak memiliki izin angkutan. Uji berkala bus maut yang mengangkut rombongan studi tur SMK TI Bali Global itu juga kedaluwarsa.
Dikutip dari detikOto, Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menemukan, izin bus dengan nomor polisi DK 7942 GB itu sudah kedaluwarsa. Djoko menilai, pemerintah belum serius menangani masalah angkutan umum ini.
"Keselamatan belum menjadi prioritas negara," kata Djoko kepada detikcom, Kamis (9/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, saat detikOto mengecek di aplikasi Mitra Darat dari Kementerian Perhubungan, izin bus tersebut sudah lama mati. Berdasarkan aplikasi Mitra Darat, pelat nomor DK 7942 GB terdaftar atas nama PT Purnayasa Transwisata.
Izin angkutan bus tersebut habis di tanggal 26 April 2020. Sedangkan uji berkala juga sudah kedaluwarsa. Bus ini tercatat melakukan pengujian terakhir di Pulogadung, Jakarta, dan status uji berkalanya kedaluwarsa pada 15 Desember 2023.
Sebelumnya, bus yang ditumpangi rombongan siswa SMK TI Bali Global, Badung, Bali, mengalami kecelakaan di Jalan Imam Bonjol, Kota Batu, Jawa Timur, Rabu (8/1/2025). Sebanyak empat orang tewas dalam insiden tersebut.
Adapun bus mengangkut rombongan siswa SMK dari Bali itu sedang mengadakan wisata edukasi di sejumlah daerah. Bus pariwisata tersebut mengangkut rombongan sebanyak 46 orang. Dengan rincian 39 pelajar, tiga guru pendamping, satu sopir utama, satu sopir cadangan dan dua kernet.
Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto mengatakan, semua penumpang bus maut itu selamat. Hanya mengalami trauma saja. "Semua rombongan dan awak bus Alhamdulillah selamat," kata Danang.
Hanya saja, ada 14 korban akibat bus maut itu seusai menyeruduk enam motor dan enam mobil. Empat orang tewas, dua orang luka berat, dan sisanya luka ringan.
Artikel ini sudah tayang di detikOto. Baca selengkapnya di sini
(nor/nor)