Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung sedang menggodok kebijakan pemberian santunan kematian yang rencananya berjalan tahun ini. Kebijakan itu pun dikemas dalam bentuk penghargaan atau reward kepada para ahli waris di Badung yang tertib mengurus akta catatan sipil tepat waktu. Nominal terbesar mencapai Rp 10 juta.
"Rancangan Perbup sebetulnya sudah hampir selesai. Setelah itu sah dengan ditandatangani pimpinan, barulah itu berlaku," jelas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Badung Anak Agung Ngurah Arimbawa, dihubungi detikBali, Selasa malam (7/1/2025).
Agung Ngurah Arimbawa menegaskan mekanisme pemberian penghargaan itu dirancang dengan berbagai ketentuan. Sehingga santunan tidak semata-mata diberikan merata kepada semua ahli waris yang sanak saudaranya meninggal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam ketentuan tersebut, Disdukcapil bersama Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) merancang nilai penghargaan sesuai klasifikasi. Paling tinggi Rp 10 juta sebagai prestasi bagi masyarakat dalam mempercepat mengurus akta kematian ke kantor Disdukcapil Badung.
Misalnya, masyarakat ahli waris akan diberikan reward berupa bantuan Rp 10 juta jika dokumen pengurusan akta kematian lengkap dan diurus dalam waktu 1-7 hari kerja. Sedangkan dalam kurun waktu 8-15 hari akan diberikan Rp 7,5 juta.
Terakhir, pemerintah memberikan reward sebesar Rp 5 juta kepada keluarga ahli waris yang dokumennya lengkap dan telah diurus paling lambat 16-30 hari kerja.
"Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurusan akta kematian itu kan paling lambat 30 hari. Kami mengacu itu," sambung Gung Arimbawa.
Di sisi lain, meski masyarakat sudah mengantongi dokumen lengkap, pemerintah tidak bisa memberikan penghargaan tersebut jika diurus melampaui 30 hari kerja. Seluruh penerima diberikan berdasarkan berita acara kelengkapan hasil verifikasi dan validasi yang menyatakan dokumen lengkap.
Gung Arimbawa menerangkan pengurusan akta kematian harus dilakukan oleh ahli waris atau keluarga dengan menunjukkan surat keterangan kematian dari rumah sakit. Surat tersebut sebagai dasar mengklaim santunan kematian sekaligus mengurus akta kematian.
(hsa/hsa)