Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Denpasar tentang Pelestarian Ogoh-ogoh resmi disepakati. Kesepakatan dicapai setelah melalui proses pembahasan panjang dan mendalam antara legislatif, eksekutif, serta masukan dari berbagai pihak.
"Kami sampaikan terima kasih, dan apresiasi kepada pimpinan dan segenap anggota dewan atas dukungan, kesungguhan dan kerja samanya sehingga Rancangan Peraturan Daerah tersebut telah disepakati," ucap Wakil Wali Kota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa, dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali, Sabtu (21/12/2024).
Arya Wibawa mengatakan ranperda tersebut berpedoman pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Menurutnya, UU itu fokus memberikan perlindungan dan pelestarian pada warisan budaya. Ogoh-ogoh merupakan salah satu warisan budaya bali yang mengombinasikan unsur keagamaan dan unsur tradisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ogoh-ogoh, jelas Arya Wibawa, sangat erat kaitannya dengan perayaan Nyepi. Tradisi ini memiliki makna mendalam sebagai simbol menetralisasi bhuta kala dan harmonisasi alam semesta. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, ada kekhawatiran mengenai hilangnya muatan upacara keagamaan serta penurunan kualitas pembuatan dan juga penyelenggaraan pawai ogoh-ogoh.
Menurut Arya Wibawa, dengan adanya peraturan daerah ini, diharapkan tradisi ogoh-ogoh dapat dijaga kualitasnya dan tidak hanya menjadi tontonan. "Tetapi, tetap memiliki nilai spiritual keagamaan dan budaya yang kuat," ujar politikus PDIP itu.
"Selain itu, dengan disusunnya regulasi terhadap penyelenggaraannya dapat membantu untuk mengatur pelaksanaan pawai ogoh-ogoh yang makin besar, dan kompleks," ungkap Arya Wibawa.
Menurut Arya Wibawa, Ranperda tentang Pelestarian dan Perlindungan Ogoh-ogoh ini mencakup berbagai aspek, seperti keselamatan, waktu pelaksanaan, dan jalur pawai sehingga dapat menghindari terjadinya gangguan ketertiban umum, kemacetan, dan potensi bentrokan antar-kelompok masyarakat.
Upaya itu, jelas Arya Wibawa, dalam rangka memberikan legitimasi hukum bagi pemerintah daerah dalam melestarikan budaya, termasuk dalam peningkatan kualitas pawai, dukungan bagi seniman lokal, dan edukasi bagi generasi muda serta perlindungan lingkungan, peningkatan potensi pariwisata, perlindungan hak cipta hingga menjaga keharmonisan sosial.
Arya Wibawa mengungkapkan Pemerintah Kota (Pemkot) menyadari setiap kebijakan yang diambil tentu tidak lepas dari tantangan dan perbedaan pandangan. "Namun, berkat sinergitas yang baik antara legislatif, eksekutif serta dukungan semua pihak, kami dapat menyelesaikan pembahasan dan menghasilkan ranperda ini dengan penuh tanggung jawab," ungkapnya.
Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, mengapresiasi terselesaikannya proses pembentukan Raperda tentang Pelestarian Ogoh-Ogoh di Denpasar.Menurutnya, kehadiran perda ini sangat penting dalam upaya menjaga, melestarikan tradisi ogoh-ogoh, dan menjaga pakem ogoh-ogoh.
"Pembahasan ranperda ini dapat berjalan sesuai rancana dan semoga dapat memberikan kemanfaatan bagi masyarakat, khususnya para yowana dalam menjaga pakem dan kelestarian kesenian ogoh-ogoh di Kota Denpasar," ujar Ngurah Gede.
Menurut Ngurah Gede, seluruh fraksi DPRD Kota Denpasar menyetujui Ranperda tentang Pelestarian Ogoh-ogoh dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun 2024, Jumat (20/12/2024).
(iws/iws)