"Akan cair mulai besok maksimal 30 persen," kata Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, saat ditemui di rumah jabatannya, Kamis (19/12/2024). Sementara desa lain masih dilakukan verifikasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Lihadnyana juga buka suara terkait pencairan dana BKK Pemkab Badung yang dinilai lambat. Para kepala desa di Buleleng bahkan sudah mempertanyakan dana BKK tersebut lantaran tak kunjung cair.
Lihadnyana menyampaikan dana BKK Badung kepada desa melalui Pemkab Buleleng melalui mekanisme anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) memang sudah ditransfer ke kas daerah. Menurutnya, pemerintah masih memverifikasi proposal agar proses pencairan ke desa tidak menimbulkan permasalahan.
"Pencairan itu memang harus dilakukan secara hati-hati. Kami melindungi perbekel agar pada saat pencairan tidak ada masalah yang menimbulkan efek hukum," terang pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bali itu.
Lihadnyana juga mengungkapkan ada proposal yang tidak lolos verifikasi karena terdapat persoalan di lapangan. Salah satunya, yakni karena benturan kewenangan dan belum ada perjanjian pemanfaatan lahan dari desa adat kepada desa dinas. Maka dari itu, perjanjian pemanfaatan lahan menjadi salah satu persyaratan sebelum pencairan dana BKK Pemkab Badung.
"Harapan saya, tolong desa dinas dan desa adat untuk menyelesaikan dahulu permasalahan tersebut. Tolong letakan kepentingan masyarakat di atas dan ini juga demi pembangunan desa," pinta Lihadnyana.
Lihadnyana menekankan penggunaan dana BKK Pemkab Badung harus sesuai dengan yang tercantum dalam proposal. Dana juga harus dikembalikan jika tidak dimanfaatkan hingga batas waktu yang ditentukan. Hal itu sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Badung Pasal 10 ayat (9) dan (10).
"Kalau pembangunan fisik tentu harus ada uang muka maksimal 30 persen, nanti Januari 2025 kan kelanjutannya bisa. Tetapi kalau sama sekali tidak dimanfaatkan kan seolah-olah tidak dibutuhkan. Oleh karena itu, kami terus dorong (agar dimanfaatkan)," jelas Lihadnyana.
(hsa/hsa)