Bendesa Adat Tista, Nyoman Supardi, dan Bendahara I Kadek Budiasa, dituntut hukuman lima tahun penjara atas dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali. Keduanya menjalani sidang tuntutan secara virtual di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng pada Senin (9/12/2024).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Heriyanti, mendengarkan tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Nyoman Arif Budiman, Isnarti Jayaningsih, dan Made Juni Artini.
Dalam sidang, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor, dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nyoman Supardi dengan penjara selama 5 tahun 3 bulan, dan terdakwa I Kadek Budiasa dengan penjara selama 5 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, serta perintah agar para terdakwa tetap ditahan," bunyi tuntutan JPU.
Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut denda Rp 250 juta terhadap Nyoman Supardi dan Rp 200 juta terhadap I Kadek Budiasa. Jika denda tidak dibayar, maka Supardi akan menjalani hukuman tambahan 3 bulan kurungan, sementara Budiasa 2 bulan kurungan.
Jaksa juga meminta kedua terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara. Supardi dituntut mengganti Rp 225,82 juta, sedangkan Budiasa Rp 174,1 juta. Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang.
Apabila harta benda tidak mencukupi, maka hukuman pengganti berupa pidana penjara dijatuhkan tiga tahun untuk Supardi dan 2 tahun 6 bulan untuk Budiasa.
Adapun perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 437,42 juta.
Setelah pembacaan tuntutan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari para terdakwa pada Jumat (13/12/2024). Sidang tersebut direncanakan kembali berlangsung secara virtual.
(dpw/dpw)