Pastikan Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda masih berlaku. Warga Bali yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, bisa langsung mendatangi layanan SIM Keliling di wilayah Bali hari ini Senin, 16 Desember 2024.
Layanan SIM Keliling merupakan fasilitas yang disediakan oleh kepolisian untuk memudahkan masyarakat saat hendak memperpanjang SIM. Dengan layanan ini, masyarakat tak perlu lagi datang langsung ke kantor polisi untuk memperpanjang masa berlaku SIM.
Layanan SIM Keliling di Bali hari ini dapat diakses sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku. Jadi, jangan sampai terlewat!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SIM Keliling Denpasar 16 Desember 2024
Lokasi: Mall Pelayanan Public Lumintang
Waktu pelayanan: 09.00 - Selesai
SIM Keliling Buleleng 16 Desember 2024
Lokasi: Patas, Gerokgak, Buleleng
Waktu pelayanan: 08.00 - Selesai
Selain mengetahui jadwal, penting juga buat anda mengetahui beberapa hal yang harus disiapkan untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C beserta biaya yang dibutuhkan.
Syarat Perpanjangan SIM A atau SIM C
1. Foto kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli
3. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
4. Bukti tes psikologi
Biaya Perpanjangan SIM A atau SIM C
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Ketentuan ini dimuat dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Perpanjangan SIM A maupun SIM C harus dilakukan sebelum masa tenggat habis, jika sudah habis masa tenggat, maka akan dilakukan penerbitan SIM baru. Perlu diingat layanan SIM keliling hanya menerima permohonan perpanjangan SIM A ataupun SIM C.
Jangan lupa untuk selalu mengantongi SIM Anda, baik SIM A maupun SIM C sesuai dengan kendaraan yang Anda kemudikan. Jika tidak membawa SIM, hal tersebut akan diatur dalam Pasal 281.
Semoga informasi ini bermanfaat, jangan sampai terlewat ya detikers!
Artikel ini ditulis oleh Ni Komang Nartini peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom
(hsa/hsa)