Anggota DPR RI asal Bali I Nyoman Parta bersama Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali menemui Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (11/12/2024). Para driver atau sopir menyampaikan enam tuntutan. Salah satunya, mereka meminta taksi online dibatasi.
Perwakilan Forum Driver Pariwisata Bali Made Dharmayasa mengatakan tuntutan tersebut disampaikan karena ia melihat banyaknya kendaraan pelat luar Bali yang beroperasi sebagai taksi online di Bali.
"Munculnya aplikator-aplikator taksi online merupakan penyebab dari keresahan para sopir pariwisata ini karena mereka memberlakukan tarif terlalu murah, sistem potongan harga dari aplikator maupun vendor, orang luar Bali yang bebas menjadi sopir di Bali, banyaknya mobil-mobil luar," cecar Dharmayasa di Denpasar, Rabu (11/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, Dharmayasa bersama rekan-rekannya menuntut Pemprov Bali untuk melakukan pembatasan kuota mobil taksi online Bali.
Selain itu, Pemprov diminta untuk menertibkan dan menata ulang keberadaan vendor-vendor Angkutan Sewa Khusus (ASK) di Bali. Termasuk juga rental mobil dan motor.
Penataan tersebut diikuti pembuatan standarisasi tarif untuk Angkutan Sewa Khusus.
"Melakukan pembatasan rekrutmen driver hanya KTP Bali," lanjutnya.
Kelima, forum tersebut meminta untuk mobil pariwisata wajib berpelat DK, serta memasang identitas yang jelas di kendaraan mereka.
"Melakukan standarisasi pada driver pariwisata yang berasal dari luar Bali," tegasnya.
Menurut Dharmayasa, daya tarik yang dimiliki oleh Bali menyebabkan banyak orang datang tidak hanya berkunjung sebagai wisatawan. Namun, juga bekerja dan berusaha di pulau ini.
"Banyaknya orang yang datang ke Bali dan banyaknya kepentingan yang saling bertabrakan dan budaya yang saling bersimpangan menyebabkan terjadinya berbagai persoalan termasuk di dalamnya perebutan akses ekonomi dan isu kesejahteraan," beber dia.
Sementara itu, Parta meyampaikan alasan ASK yang berpelat non-DK minimal enam bulan jika sudah beroperasi di Bali agar diubah menjadi pelat DK.
Alasannya, agar pemprov memiliki data yang pasti tentang jumlah kendaraan di Bali karena berkaitan dengan ruas jalan di Bali.
"Agar kuota BBM untuk Bali tidak sampai kekurangan," lanjutnya.
Selain itu, menurutnya penggunaan fasilitas ruas jalan di Bali dapat mencemari lingkungan Bali. Oleh sebab itu, kendaraan yang melintas harus membayar pajak di Bali.
"Agar kualitas pariwisata Bali terjaga kesinambungannya," tandas anggota DPR dari PDIP itu.
(hsa/gsp)