Semeton, ada kabar baik terkait perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan SIM Keliling hadir di dua lokasi untuk memudahkan proses perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus ke kantor Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM (Satpas).
Layanan ini tentu sangat membantu detikers yang ingin mengurus perpanjangan SIM dengan cepat dan praktis. Yuk, simak informasi lengkapnya agar kalian bisa memanfaatkan layanan ini dan tetap taat aturan berkendara!
SIM Keliling Tabanan 23 November 2024
- Lokasi: Pepito Buwit, Jalan Bypass Tanah Lot, Desa Buwit, Kecamatan Kediri, Tabanan
- Waktu Pelayanan: 08.00 Wita-selesai
SIM Keliling Denpasar 23 November 2024
- Lokasi: Jalan Teuku Umar Barat
- Waktu Pelayanan: 09.00-11.00 Wita
Biaya Perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling:
- Fotokopi SIM lama dan kartu tanda penduduk (KTP)
- Membawa SIM dan KTP asli yang akan diperpanjang
- Bukti tes psikologi
- Membawa bolpoin sendiri
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A (untuk pengendara mobil) dan SIM C (untuk pengendara motor) yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak bisa digunakan untuk:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Pembuatan SIM baru
- Penggantian SIM yang hilang.
- Perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kedaluwarsa (habis).
Jika masa berlaku SIM sudah kedaluwarsa, pemilik SIM harus membuat baru di kantor Satpas. Layanan SIM Keliling hanya bertujuan untuk mempermudah perpanjangan SIM yang masih aktif dengan cara yang cepat dan praktis. Poin penting yang ditekankan adalah untuk memastikan masa berlaku SIM belum habis jika ingin menggunakan layanan SIM Keliling.
Artikel ini ditulis oleh Vincencia Januaria Molo, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(iws/iws)