Memastikan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah menjadi kewajiban sebagai warga negara Indonesia (WNI) yang baik dan bertanggung jawab. Jika dirasa sudah mendekati tenggat waktu SIM habis, tidak perlu khawatir lagi karena detikers dapat mengunjungi beberapa layanan SIM keliling.
Terdapat layanan SIM Keliling buat detikers di Karangasem. Berikut simak jadwal dan lokasi layanan SIM keliling Karangasem hari ini Selasa, 12 November 2024.
- Lokasi: Pasar Sinduwati Sidemen
- Jam Operasi: 11.00 Wita-selesai
Selain mengetahui jadwal, penting juga buat detikers mengetahui beberapa hal yang harus disiapkan untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C beserta biaya yang dibutuhkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Perpanjangan SIM A atau SIM C
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
- Bukti tes psikologi
Biaya Perpanjangan SIM A atau SIM C
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Ketentuan ini dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Perpanjangan SIM A maupun SIM C harus dilakukan sebelum masa tenggat habis. Jika sudah habis masa tenggat, maka akan dilakukan penerbitan SIM baru. Perlu diingat layanan SIM keliling hanya menerima permohonan perpanjangan SIM A ataupun SIM C.
Jangan lupa untuk selalu mengantongi SIM, baik SIM A maupun SIM C, sesuai dengan kendaraan yang detikers kemudikan. Jika tidak membawa SIM, hal tersebut akan diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Semoga informasi ini bermanfaat, jangan sampai terlewat ya detikers!
Artikel ini ditulis oleh Ni Komang Nartini, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom
(iws/iws)