DPRD Buleleng Dorong Peningkatan Status RSUD Tangguwisia dari Tipe D ke Tipe C

DPRD Buleleng Dorong Peningkatan Status RSUD Tangguwisia dari Tipe D ke Tipe C

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Jumat, 08 Nov 2024 16:20 WIB
Suasana rapat kerjaΒ terkaitΒ Ranperda APBDΒ Tahun Anggaran 2025 di ruang Komisi IV DPRD Buleleng, Jumat (8/11/2024). (Foto: Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Suasana rapat kerjaΒ terkaitΒ Ranperda APBDΒ Tahun Anggaran 2025 di ruang Komisi IV DPRD Buleleng, Jumat (8/11/2024). (Foto: Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Buleleng -

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buleleng mendorong peningkatan status Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangguwisia di Kecamatan Seririt dari tipe D menjadi tipe C pada 2025. Peningkatan kapasitas itu disebut demi memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik untuk masyarakat.

"Kami mendorong karena ini adalah keinginan dari masyarakat semua," kata Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya seusai rapat kerja terkait Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025 di ruang Komisi IV DPRD Buleleng, Jumat (8/11/2024).

Menurut Arya, rumah sakit pemerintah harus bisa mengimbangi perkembangan rumah sakit swasta di Buleleng. Di sisi lain, ia tak menampik peningkatan status rumah sakit tersebut akan memerlukan biaya yang besar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rumah sakit pemerintah mungkin seolah-olah dikalahkan. Ini kembali pada manajemen dan tujuan utama pemerintah. Biar tidak sekadar kata-kata atau wacana akan memberikan fasilitas kesehatan yang baik, tapi tanpa melakukan terobosan-terobosan," imbuhnya.

Arya menyebutkan peningkatan status rumah sakit perlu dilakukan dengan penambahan fasilitas dan sarana prasarana. Termasuk penambahan alat kesehatan, tenaga kesehatan, serta dokter ahli atau dokter spesialis.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Arya Nugraha menyambut baik rencana tersebut. Meski begitu, ia memberi catatan yang harus dipenuhi untuk merealisasikan peningkatan status rumah sakit itu.

"Syarat tipe A bed-nya (kasur) harus 300, tipe B 200, tipe C 100 bed. Kalau lebih dari itu boleh. Kemudian dokter ahlinya minimal tipe D 4 orang, tipe C lagi harus bertambah, tipe B bertambah. Itu ada pengkatagorian sesuai aturan Kemenkes," ujar Arya.

Arya menjelaskan perekrutan dokter spesialis menjadi salah satu kendala peningkatan status rumah sakit itu. Hal itu terbukti dengan rekrutmen dokter spesialis di Buleleng yang tak pernah mendapatkan pendaftar. Menurutnya, pemerintah harus meningkatkan pendapatan dokter spesialis di Buleleng.

"Kita harus menaikan income, baru mereka mau datang," kata Arya.

"Saya minta tahun 2025 pendapatan atau insentif untuk dokter spesialis bisa diperbaiki," pungkasnya.




(iws/iws)

Hide Ads