Sekdes Bongkasa Buka Suara soal Fee Proyek Pura Rp 2,4 Miliar untuk Perbekel

Agus Eka - detikBali
Kamis, 07 Nov 2024 20:26 WIB
Suasana jaba Pura Desa Adat Kutaraga, Desa Bongkasa, Badung, Bali, Kamis (7/11/2024). (Foto Agus Eka/detikBali)
Badung -

Perbekel Bongkasa I Ketut Luki ditangkap polisi setelah diduga meminta komisi alias fee proyek pembangunan pura desa sebesar Rp 20 juta. Berdasarkan penelusuran, proyek pembangunan pura yang dimaksud adalah Pura Desa lan Puseh Desa Adat Kutaraga, di Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Badung, Bali.

Sekretaris Desa (Sekdes) Bongkasa, Putu Jana, buka suara terkait kasus yang menjerat Luki. Ia menyebut nilai proyek pembangunan pura itu mencapai Rp 2,4 miliar. Adapun, dana tersebut bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten Badung.

"Ya, anggaran perbaikan pura di Kutaraga. Sumbernya dari BKK Kabupaten Badung yang dikelola dalam APBDes tahun induk 2024," ujar Sekretaris Desa (Sekdes) Bongkasa, Putu Jana, Kamis (7/11/2024).

Jana menjelaskan pembangunan pura tersebut bermula dari pengajuan bantuan keuangan oleh Desa Adat Kutaraga ke Pemerintah Desa Bongkasa, sekitar Maret 2023. Atas dasar itulah, permohonan desa adat tersebut diproses melalui beberapa kali verifikasi.

Singkat cerita, pengajuan perbaikan pura itu disetujui dan anggarannya masuk dalam APBDes 2024 bersumber dari BKK Badung. Total bantuan keuangan dari kabupaten untuk Desa Bongkasa sebesar Rp 22,5 miliar.

"Ada beberapa program yang dibiayai. Salah satunya pembangunan pura, itu Rp 2,4 miliar," sebut Jana.

Untuk diketahui, total pendapatan Desa Bongkasa sebesar Rp 45,3 miliar dengan proyeksi belanja desa yang dirancang sebesar Rp 49,5 miliar. Pendapatan itu bersumber dari dana desa Rp 1,2 miliar, alokasi dana desa Rp 1 miliar, bagi hasil pajak dan retribusi Rp 20 miliar. Kemudian, bantuan keuangan provinsi Rp 122 juta, bantuan keuangan kabupaten Rp 22,5 miliar, dan pendapatan lainnya Rp 100 juta dengan nol rupiah pendapatan asli.

Jana sedikit menyinggung mekanisme pencairan dana untuk pembangunan Pura Desa Adat Kutaraga. Menurut dia, pihak pelaksana atau kontraktor proyek mengirim surat pengajuan termin permohonan pembayaran melalui Kasi Kesra Desa Bongkasa.

"Setelah itu dari Kasi Kesra memerintahkan TPK (tim pelaksana kegiatan). Nanti TPK memeriksa lagi proses kegiatan, apakah memang sudah berjalan," jelas Jana.

Menurut Jana, verifikasi telah berjalan sesuai mekanisme sebelum dilakukan pembayaran. "Selama ini kalau TPK sudah tanda tangan, berarti program sudah sesuai," sambungnya.

Dia tidak mengetahui pasti persoalan Ketut Luki dengan kontraktor. Sebab, Jana berujar, selama ini tidak ada keluhan atau persoalan yang diadukan pihak kontraktor ke sekretariat desa.

"Kami masih menunggu informasi lanjut dari Polda Bali. Kalaupun kami nanti dimintai keterangan tentunya siap. Sementara kami fokus untuk jalankan pelayanan umum sembari menunggu petunjuk dari Pemkab Badung," kata Jana.

Halaman selanjutnya: Kronologi Penangkapan Perbekel Bongkasa...



Simak Video "Video: Detik-detik Driver Ojol Kena Lemparan Batu Saat Demo di Bali"


(iws/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork