Genjot Perekaman e-KTP Jelang Pilkada, Denpasar Buka Layanan Tiap Minggu

Genjot Perekaman e-KTP Jelang Pilkada, Denpasar Buka Layanan Tiap Minggu

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Selasa, 22 Okt 2024 15:32 WIB
Suasana pelayanan perekaman e-KTP di seluruh kecamatan di Denpasar, Bali, pada Minggu (20/10/2024). (Foto:Β Dok.Β Disdukcapil Kota Denpasar)
Suasana pelayanan perekaman e-KTP di seluruh kecamatan di Denpasar, Bali, pada Minggu (20/10/2024). (Foto:Β Dok.Β Disdukcapil Kota Denpasar)
Denpasar -

Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar menggenjot perekaman e-KTP menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan membuka pelayanan perekaman e-KTP di seluruh kecamatan di Denpasar.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Denpasar Ni Putu Puji Astuti mengungkapkan layanan perekaman e-KTP dilakukan setiap Minggu. Warga yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan e-KTP dapat melakukan perekaman data mulai pukul 08.00 Wita pada Minggu (20/10/2024) dan Minggu (27/11/2024).

"Kami lakukan (pelayanan serentak) di hari Minggu agar siswa-siswi (berusia 16 tahun ke atas) ini bisa datang ke kantor camat dan tidak mengganggu jam pelajaran mereka," kata Puji saat dijumpai di kantor Disdukcapil Kota Denpasar, Selasa (22/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disdukcapil Denpasar, dia berujar, rutin melakukan perekaman e-KTP dengan menyasar sejumlah sekolah menengah atas (SMA) di Denpasar. Menurutnya, program perekaman e-KTP jemput bola itu kerap terkendala banyaknya kegiatan siswa di sekolah.

"Kalau tidak ada pilkada, kami rutin melaksanakan (perekaman e-KTP) jemput bola ke desa," tutur Puji.

ADVERTISEMENT

Dia menyebutkan sebanyak 341 warga Denpasar telah melakukan perekaman data di masing-masing kecamatan pada Minggu (20/10/2024). Dari jumlah tersebut, Disdukcapil Denpasar telah mencetak sebanyak 216 keping e-KTP baru.

Puji membeberkan jumlah warga Denpasar per 21 Oktober 2024 mencapai 670.210 orang dan wajib e-KTP sebanyak 516.875 orang. Adapun jumlah warga wajib e-KTP yang telah merekam data sebanyak 511.521 orang atau 98,96 persen.

Saat ini, sebanyak 5.354 atau 1,04 persen warga wajib e-KTP di Denpasar belum melakukan perekaman data. Puji meminta warga Denpasar yang sudah memenuhi syarat untuk memiliki kartu tanda penduduk agar segera melakukan perekaman data.

"Anak muda yang berumur 16 tahun ke atas tolong lengkapi diri dengan identitas kependudukan agar bisa mendukung Denpasar sebagai kota sadar administrasi kependudukan dan ikut berpartisipasi menyukseskan Pilkada 2024," pungkasnya.




(iws/gsp)

Hide Ads