Pemkot Denpasar kini tengah menggodok penerapan wajib pilah sampah sebelum dibuang ke TPS dan TPA. Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2023.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kota Denpasar I Ketut Adi Wiguna menjelaskan salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan membagikan kantong pemilah sampah. Ada sebanyak 2.000 kantong sampah yang akan dibagi-bagikan ke sekolah-sekolah dan dinas.
"(Kantongnya) sudah datang. Mungkin setelah Hari Raya Kuningan dibagikan," kata Adi di kantor DLHK Kota Denpasar, Rabu (2/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk tahap awal, kantong pemilah sampah itu akan didistribusikan ke sekolah-sekolah dan kantor dinas. Selanjutnya ke depan akan dibagikan kepada masyarakat.
"Untuk di desa, banjar menunggu hasil rapat. Kami harapkan semakin cepat. Kalau semakin cepat maka semakin bagus untuk mewujudkan biar masyarakat mau memilah sampah organik dan anorganik," sebutnya.
Adi mengungkapkan kantong pemilah sampah memiliki dua warna, yakni warna hijau dan kuning. Kantong berwarna hijau diperuntukkan bagi sampah organik dan kantong kuning untuk sampah anorganik.
"Kantong ini bisa dipakai hingga setahun, dua tahun lebih kalau bisa memelihara dan penempatannya tidak terkena panas dan tidak hujan. Ini bisa dimanfaatkan untuk memilah sampah di tingkat rumah tangga," tuturnya.
(dpw/dpw)