Calon gubernur (cagub) Bali, I Made Muliawan Arya alias De Gadjah, kembali akan menempuh jalur hukum terkait dugaan intimidasi masyarakat, salah satunya pemangku, di Tabanan. Tim Legal Advokat Gadjah Agus Suradnyana (LAGAS) bakal mengawal kasus dugaan intimidasi tersebut.
"Kami akan minta tim hukum LAGAS untuk melaporkan ke DKPP, bahkan ke Bawaslu pusat, dan aparat penegak hukum," kata De Gadjah saat ditemui detikBali di Banjar Gaduh, Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, Tabanan, Selasa (15/10/2024) petang.
De Gadjah menilai kasus intimidasi seharusnya tidak boleh dianggap sepele. Sebab, hal ini dapat merusak hak asasi masyarakat dan melanggar kebebasan berdemokrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak boleh main-main, masyarakat diintimidasi. Itu sudah melanggar hak asasi, sudah melanggar kebebasan masyarakat berdemokrasi," jelas Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Bali itu.
De Gadjah menyerukan agar semua pihak untuk memiliki peran aktif dalam menjaga situasi yang aman dan kondusif. "Tidak boleh lagi ada intimidasi seperti itu. Kita berdemokrasi, bergembira, santun, riang gembira. Masyarakat ingin ketemu hal-hal yang membuat tersenyum," imbuhnya.
Tim LAGAS, I Nengah Pasek Suryawan, mengatakan akan melakukan kajian dan menindaklanjuti proses ini. "Masih dikaji dan ditindaklanjuti prosesnya," terangnya.
Diketahui, Mangku Pura Melanting di Pasar Umum Tabanan, I Ketut Widiana, dan I Nengah Hery Putra, warga di Banjar Kesiut Tengah Kaja, Desa Kesiut, Kecamatan Kerambitan, diduga mendapat intimidasi oleh orang tidak dikenal.
Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, menyampaikan hal itu tidak memenuhi unsur pidana pelanggaran pemilihan sesuai hasil rapat pleno. "Sementara kami hentikan karena tidak memenuhi unsur pidana pelanggaran," jelas Narta.
(hsa/gsp)