Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Karangasem-Badung, Jumat, 11 Oktober 2024

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Karangasem-Badung, Jumat, 11 Oktober 2024

Firga Raditya Pamungkas - detikBali
Jumat, 11 Okt 2024 03:30 WIB
Format baru surat izin mengemudi (SIM), kini ada logo kendaraan dan keterangan bahasa Inggris
Foto: Ilustrasi SIM. (Rangga Rahadiansyah/detikOto)
Bali -

Bagi warga Bali yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa langsung mendatangi layanan keliling, Jumat, 11 Oktober 2024. Layanan SIM Keliling merupakan fasilitas yang disediakan polisi untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM di lokasi-lokasi tertentu, tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.

Layanan SIM Keliling di Bali hari ini dapat diakses sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku. Jadi, jangan sampai terlewat!

Sim Keliling Karangasem

Lokasi : Terminal Bebandem
Waktu Pelayanan : 11.00 Wita-selesai

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sim Keliling Badung

Lokasi : Mal Pelayanan Publik Puspem Badung dan TL Pengubengan Kangin (Malboro Barat)
Waktu Pelayanan : 08.30 Wita-selesai

Syarat Perpanjang SIM

Agar permohonan perpanjangan SIM Anda dapat diproses, harap melengkapi persyaratan berikut
Menyerahkan KTP asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar sebagai bukti identitas.
Menyerahkan SIM yang masih berlaku dan fotokopi sebanyak 2 lembar.
Menyerahkan surat keterangan sehat jasmani dan Rohani. Surat keterangan ini dapat diperoleh dari rumah sakit atau klinik yang ditunjuk.

ADVERTISEMENT

Biaya Perpanjang SIM

Untuk biaya perpanjangan SIM, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berdasarkan peraturan tersebut, biaya perpanjangan SIM terbagi menjadi:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan Surat Izin Mengemudi golongan A atau C. Demi kelancaran berkendara, sangat disarankan untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya berakhir. Jika melewati batas waktu, maka proses yang harus dilalui adalah pembuatan SIM baru.

Selalu pastikan kamu membawa SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan. Mengabaikan kewajiban membawa SIM dapat mengakibatkan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 281 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Demikian beberapa informasi terkait pelayanan SIM Keliling di Bali. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kamu dan jangan sampai ketinggalan ya!


Artikel ini ditulis oleh Firga Raditya Pamungkas, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads