Polda Bali Bakal Tilang Sepeda Listrik Masuk Jalan Umum

Denpasar

Polda Bali Bakal Tilang Sepeda Listrik Masuk Jalan Umum

Aryo Mahendro - detikBali
Kamis, 19 Sep 2024 19:45 WIB
Bocil naik sepeda listrik.
Ilustrasi anak-anak naik sepeda listrik. (Foto: Youtube Misterjay Official)
Denpasar -

Polda Bali akan menindak tegas pengendara sepeda listrik yang nekat masuk ke jalan raya atau jalan umum. Sesuai regulasi, kendaraan satu ini hanya boleh jalan di gang-gang atau jalan kecil dalam kompleks perumahan.

"(Aturan berkendara sepeda listrik di jalan raya) baru teguran dan penegakan. Bukan hari ini saja (penegakan aturannya), tapi sudah dari dulu," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan dihubungi detikBali, Kamis (19/9/2024).

Jansen mengatakan, aturan perundang-undangan yang spesifik mengatur penggunaan sepeda listrik masih digodok. Karenanya, teguran bagi pengendara sepeda listrik yang nekat melaju di jalan raya berupa teguran, akan mengacu sejumlah undang-undang lalu lintas yang sudah ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Antara lain, undang-undang yang mengatur bahwa kendaraan bermotor wajib dilengkapi surat bukti kepemilikan. Kemudian, pengendaranya juga wajib membawa surat izin mengemudi (SIM) saat mengemudi. Termasuk, batas minimal usia 17 tahun sebagai syarat penerbitan SIM.

"(Penindakan) nanti akan diterapkan karena produk undang-undanyanya (masih digodok). Masih melihat perkembangan situasi. (Sementara) akan dikaitkan dengan ketentuan yang bisa dikaitkan," kata Jansen.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, undang-undang tentang tertib berlalu lintas dan perizinan mengemudi sudah diatur jelas. Sehingga, dia berharap masyarakat mengetahui dan patuh.

Jansen juga mengimbau orang tua agar mengawasi anak-anak mereka. Bersepeda listrik di jalan raya yang ramai lalu lalang mobil dan sepeda motor, terlalu membahayakan.

"Jadi, undang-undangnya dirumuskan juga untuk mencegah anak-anak tidak mengendarai sepeda listrik. Anak-anak menggunakan sepeda listrik itu berbahaya. Harus ada peran orang tua juga," jelasnya.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads