Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah saat ini masih membuat kajian soal rencana ekspor pasir laut. Mereka juga masih menghitung kuota untuk perusahaan yang akan mendapat izin ekspor.
Hal itu ditegaskan Luhut usai meresmikan pabrik PT LBM Energi Baru Indonesia di KEK, Kendal, hari ini.
"Intinya pemerintah itu sangat masih akan melakukan kajian dan menghitung kuota yang akan diberikan perusahaan yang dapat izin ekspor," kata Luhut di Kendal, Selasa (8/10/2024).
Dia menjelaskan, dalam pembuatan rencana tersebut, pemerintah juga sudah sangat berhati-hati dan memikirkan masalah dampak terhadap lingkungan.
"Terkait ekspor pasir laut, dalam hal ini pemerintah kita sudah sangat berhati-hati dan memikirkan dampak negatifnya saat melakukan ekspor laut," kata dia.
Apalagi, komoditas yang akan diekspor tersebut pada dasarnya adalah hasil sedimentasi. Dia meyakini langkah itu akan menguntungkan pemerintah.
"Saya pikir itu sedimentasinya laut yang akan di ekspor. Dan kalau itu mendapatkan keuntungan buat negara kenapa tidak? Asalkan itu tidak merusak lingkungan dan harus berhati-hati," jelasnya.
Dia berharap masyarakat tidak risau atas kebijakan tersebut. Dia menyebut pengerukan pasir laut itu akan dilakukan secara berhati-hati.
"Saya kira pengerukan sedimentasi laut itu tidak akan merusak lingkungan jika dilakukan dengan sangat berhati-hati. Kita juga meminta kepada masyarakat untuk tidak terlalu khawatir bila pemerintah mengekspor pasir laut," ungkapnya.
Sebelumnya, dilansir detikFinance, Pemerintah memutuskan untuk membuka ekspor pasir laut. Hal ini ditandai dengan revisi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Pertama, revisi Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan kedua Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
"Revisi dua Permendag ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta merupakan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut," ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim, dalam keterangannya, Senin (9/9).
(ahr/apl)